masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Perjalanan cinta kasih kedua insan yang berbeda rupanya tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan oleh keduanya. Pasalnya, seorang pemuda inisial I Gusti AGDS (19) tahun yang merupakan warga Jembrana, setelah melakukan hubungan badan dengan sang pacar sebut saja Bunga (bukan nama asli) sebanyak 5 kali akhirnya terjerat hukum pidana.
Pengungkapan kasus pencabulan ini disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, pada saat gelar pres release di Mapolres Jembrana pada Senin 04/11/2024.
Kapolres Jembrana dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kronologi kejadian ini berawal dari Bunga dan tersangka sudah janjian terlebih duhulu untuk bertemu di pantai setelah pulang sekolah, dan sampai di pantai Bunga sudah berganti pakaian sekolah dan bertemu dengan tersangka.
Kemudian, kata Kapolres Jembrana, mereka berdua duduk-duduk di pinggir pantai, kemudian tersangka meminta Bunga untuk mengantarnya mencuci kaki di kamar WC/kamar mandi umum, setelah diantar tersangka masuk ke dalam WC/kamar mandi umum sedangkan Bunga menunggu di depan pintu kemudian tersangka memanggil Bunga dan meminta Bunga untuk masuk ke dalam WC/kamar mandi umum. Namun Bunga menolak karena takut ada orang yang melihatnya.
Lebih lanjut AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, kemudian tersangka menjulurkan tangan kanannya dari dalam dan menarik tangan kiri Bunga sehingga Bunga masuk kedalam WC/kamar mandi umum tersebut.
Selanjutnya, tersangka menutup pintu dan menyetubuhi Bungga, namun Bunga sempat menolak dengan berkata takut hamil, namun tersangka membujuk Bunga dan meyakinkan Bunga bahwa tersangka siap bertanggungjawab, sehingga Bunga mau melakukan persetubuhan tersebut," terang Kapolres Jembrana.
Namun rupanya kedua sijoli ini bernasip kurang baik, yang mana pada saat melakukan persetubuhan tersebut masyarakat memergoki kedua sijoli sedang berduaan di dalam kamar mandi.
Dan kewajiban ini masyakarat yang memergoki kedua sijoli yang sedang asik berduaan di dalam WC/kamar mandi umum tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas, sehingga Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian ini kepada orang tua Bunga yang merupakan masyarakat binaannya.
Karena merasa keberatan atas kelakuan inisial I Gusti AGDS terhadap anaknya yang masih dibawah umur, lalu orang tua Bunga melapor kejadian ini ke Polres Jembrana, dan setelah anak korban dan tersangka dimintai keterangan, mereka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 (lima) kali dan mereka memiliki hubungan pacaran." Kata Kapolres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, persetubuhan yang dilakukan oleh keduanya ini telah terjadi sebanyak 5 kali, kejadian persetebuban yang pertama terjadi pada hari Jumat, 16 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di WC/kamar mandi umum Lapangan Yehembang Desa Yehembang Kec. Mendoyo Kab. Jembrana.
Kejadian yang kedua terjadi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wita bertempat di WC/kamar mandi umum Lapangan Yehembang Desa Yehembang Kec. Mendoyo Kab. Jembrana.
kejadian yang ketiga terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wita bertempat di WC/kamar mandi umum Lapangan Yehembang yang beralamat Desa Yehembang Kec. Mendoyo Kab. Jembrana.
Keempat hari terjadi pada hari Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 13.00 wita bertempat di WC/kamar mandi Umum Rambut Siwi yang beralamat di Banjar Pasar Desa Yehembang Kec. Mendoyo kab. Jembrana.
Dan kejadian yang ke lima dilakukan pada hari Jumat, 01 Nopember 2024 sekira pukul 12.00 wita bertempat di WC/kamar mandi Umum bertempat di pinggir pantai Rambut Siwi yang beralamat di Banjar Pasar Desa Yehembang Kec. Mendoyo kab. Jembrana
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Jembrana berupa, hasil Visum et Repertum anak korban, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah celana kain panjang warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dan 1 (satu) buah BH warna ungu.
Perlu diketahui bahwa, tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana pada hari Jumat 01 Nopember 2024 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian telah dilakukan penahanan sejak hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024. Dan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan LP/B/112/XI/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, TGL 01 NOPEMBER 2024.
Adapun modus dalam kejadian ini yaitu, dengan bujuk rayu siap bartanggung jawab apabila anak korban hamil, tersangka yang merupakan pacar anak korban menyetubuhi anak korban sebanyak 5 (lima) kali.
Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana pencabulan ini di jerat dengan Pasal Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk UU TPKS.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menghimbau bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan/lingkungan bermain anak, agar tidak terjadi lagi tindak pidana yang serupa dengan kejadian ini," pungkasnya. (Slmt).