masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Peristiwa pengeroyokan terhadap sopir truk oleh orang tak dikenal yang mengaku wartawan mengakibatkan, ke 2 orang pelaku asal Jawa Barat tersebut terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polres Jembrana.
Ke dua pelaku pengeroyokan tersebut masing - masing berinisial V.D.R.S (24) tahun, laki - laki (pelajar), alamat Perum Bojong menteng Indah Blok B No. 2, Rt/Rw 001/013, Keluraha Bojong Menteng, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan inisial LAMS (27) tahun, laki - laki, (pelajar) alamat Perum Bojong Menteng Blok B no. 201, RT/RW 002/009, Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, melalui gelar pres release pada Senin 04/11 di Mapolres Jembrana mengungkapkan bahwa, aksi pengroyokan terjadi pada hari Kamis 10/10/2024 pukul 23.30 WITA dimana saat itu pelapor sedang mengendarai truk yang didahului oleh rombongan mobil tersangka pelaku pengeroyokan.
Dan setelah kendaraan tersangka pelaku pengeroyokan mendahului truk lalu kendaraan tersangka pelaku pengeroyokan mengurangi laju kendaraan yang dinaikinya, kemudian pelapor pun kembali mendahuluinya.
Selanjutnya, terang Kapolres Jembrana, ketika pelapor akan mendahului kendaraan tersangka pelaku pengeroyokan yang ada didepannya, tiba tiba kendaraan yang tadinya disalip oleh pelapor berada disebalah kanan kendaraan pelapor dan melempar kendaraan yang dikendarai pelapor dengan menggunakan botol air mineral.
Karena merasa kesal lalu pelapor (sopir truk) mengejarnya dan sesampainya di TKP di Jalan Denpasar - Gilimanuk tepatnya di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecematan Melaya, Kabupaten Jembrana, tidak disangka pelaku memepet truk yang dikemudikan oleh pelapor ke kanan dan dihadang.
Setelah itu, pelapor melihat 2 (dua) orang yang tidak dikenal turun dari mobil hendak menyerang dan pelapor spontan turun dari mobil truk dengan mengambil tuas kunci roda, dan sempat terjadi adu mulut antara pelapor dan 2 orang yang menjadi tersangka pelaku pengeroyokan tersebut.
Kemudian pelaku yang mengunakan baju warna putih sontak memukul terlapor (sopir truk) namun berhasil ditangkis oleh pelapor, kemudian ada temannya yang berbaju hitam dari arah belakang memiting leher pelapor dan tuas konci roda yang pelapor pegang diambil dan dibuang kemudian pelapor dipukul, dan diseret ke tengah jalan sampai terjatuh di tengah jalan dan kembali ditendang dan diinjak sampai mengenai bagian muka dan dada.
Rupanya pelaku pengeroyokan belum puas sehingga pelapor (sopir truk) diangkat dan dibawa kebale-bale dan direbahkan disana. Kemudian setelah pelapor rebah dibale-bale tersebut pelapor kembali dipukul dibagian kepala sampai tidak sadarkan diri.
Dan tidak berselang lama datang teman pelapor yang bernama ARIS dan memanggil pelapor sehingga pelapor tersadarkan diri lalu pelapor duduk di bale-bale tersebut.
Setelah itu datang seseorang yang pelapor tidak kenal dan menunjukkan kartu yang disebut KTA oleh mereka, setelah itu pelapor disuruh menunggu disana dan akan dilaporkan ke Polisi, setelah itu rombongan tersebut pergi meninggalkan pelapopr.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/19/X/2024/SPKT/POLSEK MELAYA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tgl. 11 Oktober 2024. Dan Surat panggilan Saksi An. Verdinan D.R.S.: S.pgl/350/X/2024/Reskrim, tgl 14 Oktober 2024; - S.pgl/371/X/2024/Reskrim, tgl. 21 Oktober 2024. Dan Surat panggilan Saksi An. Luwis Alfeus Madear Sinaga. - S. Pgl./352/X/2024/Reskrim, tgl. 14 Oktober 2024; - S. Pgl./370/X/2024/Reskrim, tgl. 21 Oktober 2024. Serta Surat perintah membawa saksi : - SP.Bawa/393/XI/2024/Reskrim, tgl.02 Nopember 2024, an. LUWIS ALFEUS SINAGA; dan - SP. Bawa/395/XI/2024/Reskrim, tgl. 02 Nopember 2024. An. Verdinan D.R.S.
Yang selanjutnya surat panggilan terhadap saksi - saksi yang telah dikirimkan kepada para saksi / terlapor namun tidak dipenuhinya panggilan tersebut, sehingga Penyidik Sat Reskrim Polres Polres Jembrana menerbitakan Surat perintah membawa terhadap Saksi Terlapor.
Atas perintah Kasat Reakrim Polres Jembrana AKP SI Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., Kanit 1 Sat Reskrim IPDA Naufal Aqil Rizqulloh, S.TrK, bersama anggota Opsnal melakukan pencarian terhadap para saksi di Wilayah Hukum Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa, dari hasil pencarian tersebut pada hari Sabtu, 02 Nopember 2024, Pukul 11.45 WIB, Saksi berinisial LAMS berhasil diamankan di depan Perum Bojong Menteng Indah, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Kemudian diamankan di Polsek Jati Asih, Polres Bekasi Kota.
Sedangkan Saksi inisial V.D.R.S diamankan pada Hari Sabtu 02 Nopember 2024, pukul 22.45 WIB, dengan didampingi oleh Orang Tua nya di Polsek Jati Asih, Polres Bekasi Kota.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisikan rekaman CCTV kejadian.
Atas perbuatannya, ke dua pelaku pengeroyokan di jerat dengan pasal tindak pidana, "barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP." Dan ke dua pelaku kini ditahan di Polres Jembrana," pungkasnya. (Slmt).