• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Komunitas UMKM Gunungkidul Desak Penahanan Pelaku, Serukan Keadilan Bagi Korban Pelecehan Seksual

    Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T12:49:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Komunitas UMKM di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menunjukkan solidaritas mereka terhadap korban pelecehan seksual dengan mendatangi Polres Gunungkidul pada Rabu, 13 November 2024. Kehadiran mereka bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral, tetapi juga sebagai dorongan bagi kepolisian agar mengusut tuntas kasus yang menimpa W (42), warga Kapanewon Semanu. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat Gunungkidul lantaran dugaan adanya beberapa korban lain.

    Dalam pernyataannya, Waljito, salah satu pendamping UMKM di Gunungkidul, menegaskan bahwa dukungan komunitas ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban serta mendorong aparat untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan cepat. “Kami datang untuk mendukung korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap pelaku dapat segera diproses hukum dan ditahan, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.

    Kasus ini berawal dari laporan W yang mengungkap bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual dari seorang terduga pelaku berinisial A, warga Kapanewon Karangmojo. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura memberikan "terapi kesehatan" kepada korban yang sedang sakit. Namun, bukannya mendapatkan terapi, korban justru mengalami tindakan pelecehan yang sangat mencoreng kehormatannya. Pelecehan tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 12 Juli dan berlanjut pada 1 Oktober 2024.


    Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat lebih dari satu korban yang diduga mengalami tindakan serupa. Namun, banyak dari mereka yang masih merasa takut dan malu untuk melapor. Waljito berharap kehadiran komunitas UMKM ini dapat menjadi dorongan bagi para korban lainnya untuk berani melaporkan kejadian yang menimpa mereka agar proses hukum berjalan lebih kuat dan menyeluruh.

    “Meskipun ada korban lain yang belum berani berbicara, kami yakin jumlahnya lebih dari satu. Kami berharap para korban yang belum melapor dapat merasa didukung dan berani mencari keadilan,” tegas Waljito di hadapan para awak media.

    Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan terkait kasus ini. Terlapor A direncanakan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap modus yang digunakan dan menentukan pasal-pasal hukum yang relevan dalam KUHP.

    “Karena ini ada beberapa modus yang akan kami gali. Apakah itu nanti bisa disandingkan dengan KUHP,” ujar Ipda Ratri. 

    Kasus pelecehan ini menjadi sorotan di Gunungkidul, dan harapan besar disandarkan kepada kepolisian agar dapat menangani perkara ini dengan serius dan profesional. Keberanian komunitas UMKM untuk turun langsung mendukung korban juga diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas bahwa keadilan harus diperjuangkan tanpa kompromi, serta mendorong korban-korban lainnya agar tidak takut menyuarakan kebenaran.


    (Bayu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini