Media DNN - Bali | Kegiatan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak dibuka oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada hari Kamis 14-11-2024 di Meeting Room Hotel Jimbarwana. J1. Udayana No. 2, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kegiatan Bantuan Teknis Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan agenda penyepakatan Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Rekomendasi KRP dan Hasil Integrasi KLHS ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Konsultasi Publik 2 ini merupakan lanjutan dari Konsultasi Publik 1 yang berlangsung pada 18 September 2024, dengan agenda pembahasan analisa, tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan dan isu pembangunan prioritas.
Sambutan Sekda Budiasa dibuka dengan ucapan terimakasih kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Bapak Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Dalam sambutannya dijelaskan bahwa Kawasan Efektif Pariwisata Perancak merupakan salah satu Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Perancak-Pekutatan.
Tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak adalah mewujudkan Kawasan Pariwisata Perancak berbasis ekowisata berkelanjutan dalam rangka mendorong pengembangan Kawasan yang terintegrasi secara harmonis dengan Kawasan dan kegiatan lain sebagai pembangkit perekonomian Kawasan pesisir wilayah Bali bagian barat.
"Saya harap kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor-sektor kebijakan terkait, stakeholder terkait, betul-betul mencermati tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, ketentuan-ketentuan peraturan zonasi dan setiap ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang," ucap Sekda Budiasa.
Hal tersebut disampaikan karna nantinya akan dituangkan kedalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pemanfaatan ruang di Kawasan Efektif Pariwisata Perancak, sehingga tujuan pengembangan Kawasan Efektif Pariwisata Perancak dapat diwujudkan.
"Kami mohon kepada para undangan dapat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis yang nantinya akan dituangkan melalui Berita acara Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak," harap Sekda Budiasa.
Selanjutnya Berita acara Konsultasi Publik 2 Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak tersebut akan digunakan sebagai dasar proses permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (HumasJ/Red).