Media DNN - Gunungkidul, DIY | Kasus kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar di BRI Unit Sambipitu, Patuk, Gunungkidul, kian mengemuka. Polisi mulai memeriksa seorang mantri berinisial S yang diduga memiliki peran strategis dalam meloloskan pengajuan kredit ilegal dengan mencatut identitas puluhan warga. Meski sudah lebih dari sebulan sejak kasus ini dilaporkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka, memicu tanda tanya publik terkait arah penyelidikan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk puluhan warga yang identitasnya digunakan tanpa sepengetahuan mereka. Namun, proses penetapan tersangka masih tertunda. "Penyelidikan terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan bukti yang kuat untuk memastikan penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur hukum," ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Nama S, mantri di BRI Unit Sambipitu, menjadi sorotan utama. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diduga, S memiliki peran penting dalam proses pengajuan kredit fiktif yang merugikan bank BUMN tersebut. Meski demikian, Kapolres Ary menegaskan bahwa penyelidikan terhadap S belum mengarah pada penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Kami belum bisa menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya. Namun, peran pihak-pihak tertentu, termasuk mantri, sedang kami dalami," kata Ary.
Penyelidikan kasus ini diwarnai kendala teknis, terutama minimnya jumlah penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul. Selain itu, metode jemput bola di mana polisi mendatangi langsung rumah-rumah warga yang menjadi korban pencatutan identitas membuat proses penyelidikan memakan waktu lebih lama. "Tidak mudah menangani kasus seperti ini dengan jumlah saksi yang begitu banyak," tambah Kapolres.
Meski demikian, Ary berjanji kasus ini akan segera dituntaskan. "Keterbatasan sumber daya bukan alasan untuk menunda penegakan hukum. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepat mungkin," tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku utama dalam skandal ini adalah seorang suami dari kader partai politik yang gagal dalam Pemilihan Legislatif 2024. Namun, polisi belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini mencuat pada Juli 2024, ketika audit internal BRI Cabang Wonosari mengungkap kejanggalan dalam pengajuan kredit di BRI Unit Sambipitu. Investigasi mendapati 59 warga yang namanya digunakan sebagai debitur, meski mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Potensi kerugian akibat kasus ini mencapai Rp3,459 miliar.
Selain merugikan BRI secara finansial, kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, terutama di wilayah pedesaan. "Kami ingin pelaku segera ditangkap dan keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," ungkap salah satu korban pencatutan identitas yang enggan disebutkan namanya.
Polres Gunungkidul mendapat tekanan publik untuk bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Namun, hingga kini, teka-teki siapa dalang di balik skandal ini masih belum terjawab.
Dengan potensi dampak besar terhadap reputasi lembaga perbankan, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan keberpihakan mereka pada keadilan dan integritas sistem keuangan.
(Bayu)