masukkan script iklan disini
Media DNN - Kalbar | Tampak jelas sebuah gudang tertutup dan tersembunyi di kawasan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dari informasi yang dapat dihimpun dari masyarakat yang enggan disebut namanya ia mengatakan bahwa, gudang tersebut kerap dikunjungi oleh mobil tangki BBM, dan setiap hari rutin kendaraan tangki BBM dengan leluasa keluar masuk di Gudang tertutup itu dan Gudang tertutup itu dilengkapi dengan CCTV.
Dan pada saat sejumlah awak media melakukan investigasi ke Gudang tertutup yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM pada tanggal 04/11/2024 lalu, pihak pengelola Gudang tertutup tersebut tidak dapat dapat ditemui, dan menurut keterangan warga setempat bahwa pengelola/pemilik gudang tersebut inisial Y sedang berada di Pontianak,' tuturnya.
Sementara disisi lain diketahui adanya bebrapa kendaraan mobil tangki BBM sedang bernada di dalam Gudang tertutup tersebut, ini menandakan bahwa di Gudang tertutup ini diduga sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi.
Situasi ini rupanya menimbulkan ke khawatiran masyarakat setempat, masyarakat menganggap bahwa aktivitas ini bisa berdampak pada lajunya perkembangan perekonomian warga masyarakat dan persediaan BBM yang terjangkau oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Penimbunan BBM subsidi ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Warga masyarakat berharap terhadap aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi mendalam dan penindakan hukum terhadap pengelola Gudang tertutup tersebut jika benar ditemukan adanya tindak pelangrang hukum menimbun BBM bersubsidi. Hal ini demi menjaga stabilitas pasokan BBM dan akses BBM bersubsidi untuk masyarakat.
Selain itu, ucap warga, pada Hari Kamis 7/11/2024 kami butuh bukti langkah cepat dari APH yang berwenang dalam mengambil sikap sebagai penegak hukum atas oknum pelaku praktek yang diduga sebagai pelaku penimbunan BBM, mengingat hal tersebut dapat merugikan kepentingan publik.
Warga masyarakat menambahkan, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan penegakan hukum yang tepat, sehingga hak masyarakat terhadap akses BBM bersubsidi tetap terjaga.
Sampai berita ini dipublikasikan, baik dari pihak pengelola Gudang tertutup tersebut dan sejumlah pihak terkait belum memberikan keterangan kepada sejumlah awak media (Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media).