masukkan script iklan disini
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan 246 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek. Petugas juga menangkap seorang tersangka, HN, yang diketahui merupakan mantan karyawan Outlet 23—sebuah tempat usaha yang sebelumnya disegel kepolisian karena pelanggaran serupa.
“Pelaku menggunakan metode COD untuk mendistribusikan miras ilegal. Cara ini menjadi modus baru untuk mengelabui petugas dan menghindari razia,” ungkap Iptu Andriana Yusuf.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil menemukan sebuah gudang di wilayah Kokap, Kulonprogo, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras. Penemuan ini mengindikasikan bahwa HN bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.
“Di gudang tersebut, kami menemukan barang bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan jaringan peredaran miras ilegal. Semua barang bukti dan pelaku kini telah kami bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami sangat berterima kasih atas peran serta masyarakat yang turut membantu kami mengungkap kasus ini. Dukungan seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan,” ujar AKBP Dr. Wilson.
Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran miras tanpa izin yang dapat menimbulkan dampak buruk pada kehidupan sosial, seperti peningkatan kriminalitas, konflik, hingga gangguan kesehatan.
Polres Kulonprogo berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, razia, dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya miras. Hal ini sejalan dengan langkah nyata sebelumnya, di mana pada akhir Oktober 2024, Polres Kulonprogo telah memusnahkan 1.263 botol miras hasil sitaan.
“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menekan peredaran barang terlarang yang dapat merusak tatanan sosial. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kulonprogo,” tegas AKBP Dr. Wilson.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melibatkan pelaku individu, tetapi juga jaringan yang lebih besar. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya wilayah yang lebih harmonis.
(Bayu)