• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelanggaran Etika: Penyalahgunaan Fungsi Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

    Jumat, 08 November 2024, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T07:12:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Selaku pegawai di instansi pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. 

    Fasilitas tersebut mencakup segala bentuk peralatan dan sarana yang disediakan oleh lembaga untuk mendukung ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, dan salah satu bentuk fasilitas yang sangat penting bagi aparatur negara dalam menjalankan tugas operasional adalah kendaraan dinas. 


    Dari informasi yang dapat dihimpun dilapangan yang mana sejumlah warga masyarakat mengatakan bahwa, diketahui ada oknum berinisial EP yang merupakan seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga yang sedang membangun rumah kos mengunakan fasilitas pemerintah.

    "EP melakukan kegiatan pembangunan rumah kos yang berada di wilayah Desa Cebongan menggunakan fasilitas mobil dinas plat merah untuk membawa matrial kebutuhan bangun milik salah satu dinas kota Salatiga, kok ternyata mobil dinas lingkungan hidup, apa ndak jadi masalah walaupun bangunan tersebut sudah selesai,"pungkas warga masyarakat. 

    Rupanya apa yang dilakukan EP sudah lama terendus oleh warga masyarakat setempat, sehingga hal tersebut menjadi isu santer dilapangan dan mendorong awak media melalui pesan WhatsApp melakukan konfirmasi kepada Sekdin. Selasa 05/11.

    Dan pada saat ditemui diruangan kerja Sekdin LH, inisial EP mengakui bersalah yang mana telah mengunakan mobil dinas ber plat merah untuk kepentingan pribadi pada saat membangun rumah kos yang berada di lingkungan desa Cebongan Kecamatan Argomulyo Salatiga pada Rabu (6-11-2024). 

    Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan aturan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset publik dan EP dapat dikenakan aturan Undang-Undang Penggunaan aset publik seperti mobil dinas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan harus digunakan sesuai ketentuan yang ada. 

    Tindakan oknum EP tersebut dapat dijerat Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Pasal 3 ( tindak pidana korupsi) dan Kemenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 ( ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi),PP No. 94 Tahun 2021 (penegakkan disiplin ASN) dan Undang-Undang No.20 Tahun 2023. (Jacko).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini