• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengamat : Kritik Keras Kebijakan Mendagri Soal Pj Walikota Pontianak

    Minggu, 03 November 2024, November 03, 2024 WIB Last Updated 2024-11-03T15:43:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
      



    Media DNN - Kalbar | Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan kritik terkait keputusan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, 3 November 2024,  yang menunjuk Edi Suryanto sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak. 

    Edi Suryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menggantikan Ani Sofian. Rencananya, pelantikan akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, pada Senin, 4 November 2024.

    Dr. Herman, yang juga merupakan warga Kota Pontianak, mengucapkan terima kasih kepada Ani Sofian atas dedikasinya selama menjabat. Namun, ia mengaku kecewa dengan penunjukan sosok dari KPK sebagai pengganti. 

    “Menurut kami ini sangat menyedihkan. Meskipun ini hak prerogatif dari Kementerian Dalam Negeri, keputusan untuk mengangkat pejabat dari KPK seolah memberi kesan bahwa Kota Pontianak sangat bermasalah dengan korupsi,” ujarnya.

    Menurut Dr. Herman, di Pontianak dan Kalimantan Barat masih banyak pejabat berintegritas yang mampu melanjutkan kepemimpinan di Kota Pontianak. 

    “Kalau memang tidak ada dari pemerintah provinsi, setidaknya ada orang-orang dari Kementerian Dalam Negeri yang kompeten. Namun, kenapa harus dari KPK? Keputusan ini seakan mencoreng nama Pontianak, seolah-olah penuh dengan korupsi,” tambahnya.

    Ia merasa kebijakan ini kurang mempertimbangkan prinsip otonomi daerah, yang mestinya menghargai potensi dan kredibilitas pejabat lokal. Menurutnya, pengangkatan pejabat KPK tidak akan efektif dalam waktu singkat untuk menanamkan sistem anti-korupsi. 

    “Tidak mungkin dalam dua-tiga bulan saja bisa menanamkan unsur anti-korupsi. Jika ingin menghapus praktik KKN, hal tersebut perlu dimulai dari pembenahan manajemen dan kepatuhan pada aturan anggaran, bukan sekadar penunjukan pejabat KPK,” jelasnya.

    Dr. Herman berharap, meskipun penunjukan tersebut berlanjut, akan ada dampak positif bagi Pontianak. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan Mendagri ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Pontianak yang merasa bahwa potensi lokal tidak dihargai.

    “Di Kota Pontianak, banyak pejabat profesional yang mampu dan memiliki kredibilitas untuk memimpin. Tidak perlu melibatkan pejabat pusat, apalagi KPK,” pungkasnya. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini