• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penyerahan Unit Apartemen Malioboro City: Langkah Awal Pemulihan Hak Konsumen

    Jumat, 22 November 2024, November 22, 2024 WIB Last Updated 2024-11-22T14:14:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Yogyakarta, DIY | Sebuah kabar baik datang bagi para konsumen yang sudah lama menunggu, pasalnya PT. Inti Hosmed akhirnya menyerahkan unit apartemen Malioboro City Regency kepada konsumen yang sebelumnya melaporkan kasusnya ke Polda DIY. Penyerahan unit apartemen ini dilakukan pada Jumat (22/11/2024), di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polda DIY. Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam pemulihan hak-hak konsumen yang telah tertunda begitu lama.

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya panjang dalam memperjuangkan hak-hak para konsumen yang merasa dirugikan. “Polda DIY berperan sebagai fasilitator dalam mediasi ini untuk memastikan hak-hak para konsumen terlindungi. Walaupun proses hukum terhadap terlapor masih berlanjut, penyerahan unit apartemen ini adalah langkah awal yang signifikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah konsumen melaporkan PT. Inti Hosmed ke Polda DIY terkait ketidakpastian status unit apartemen mereka yang sudah dibeli bertahun-tahun lalu. Melalui mediasi yang dilakukan oleh Polda DIY, akhirnya perusahaan pengembang tersebut menyetujui untuk menyerahkan unit-unit apartemen kepada konsumen yang sudah menunggu selama lebih dari satu dekade.

    “Penyerahan unit ini adalah wujud awal dari pemulihan hak konsumen. Kami berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian kasus ini, baik melalui mediasi maupun proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Kombes FX. Endriadi.

    Perwakilan dari PT. Inti Hosmed, Dedy Wijaya, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 unit apartemen telah diserahkan pada kesempatan tersebut. “Seharusnya ada 21 unit yang diserahkan, namun satu unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dan belum dapat diserahkan,” ujar Dedy Wijaya.

    Meskipun langkah positif ini telah diambil, beberapa konsumen mengungkapkan rasa lega namun tetap mengharapkan adanya penyelesaian terhadap sejumlah kekurangan yang masih ada. Salah seorang pemilik unit apartemen Malioboro City menyampaikan bahwa meskipun unit sudah diserahkan, ada beberapa fasilitas seperti instalasi listrik dan air yang belum berfungsi dengan baik. “Kami merasa lega akhirnya mendapatkan unit kami, meskipun masih ada beberapa fasilitas yang belum terpasang. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” ujar pemilik unit yang enggan disebutkan namanya.

    Proses penyerahan unit apartemen ini memberikan harapan baru bagi konsumen yang telah lama menanti, namun perjalanan untuk memastikan keadilan dan pemulihan hak konsumen secara penuh masih terus berlanjut. Polda DIY dan semua pihak yang terlibat berharap agar semua masalah yang ada dapat segera diselesaikan dengan tuntas.


    (Bayu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini