Media DNN - Bali | Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap dua ranperda yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jembrana, Senin (18/11/2024).
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sukra Negara menegaskan pentingnya penyusunan Raperda sebagai langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum untuk menjalankan berbagai program pembangunan di Kabupaten Jembrana.
“Penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan. Kami sangat menghargai dukungan dan pengawasan yang diberikan oleh DPRD, yang mencerminkan komitmen kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Jembrana,” ujarnya.
Pjs Bupati Sukra Negara juga menyatakan harapannya agar Peraturan Daerah yang akan disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan legislatif untuk mewujudkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Pjs Bupati Sukra Negara turut menanggapi berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jembrana. Ia memastikan bahwa setiap usulan dan pandangan umum yang diterima akan dipertimbangkan dengan seksama dalam penyusunan APBD dan Raperda agar dapat menghasilkan keputusan yang lebih matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (Ari/Humas Jembrana/Slmt).