masukkan script iklan disini
Media DNN - Way Kanan | Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan membekuk seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/11/2024).
Pelaku berinisial YH (47) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan, ini merupakan respon cepat Polres Way Kanan terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk dan petugas berhasil mengamankan satu pelaku pemerasan sedangkan rekan pelaku lainnya masih buron.
Pada hari Jumat, 01-11-2024 sekitar pukul 06:00 WIB, korban an. Epan sedang sedang mengendarai mobil truk merk Mitsubishi Fuso No.Pol : BE 8808 AFU bermuatan batu baru dari Lahat Sumatra Selatan menuju Panjang Kota Bandar Lampung.
Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, meminta sejumlah uang jika korban tidak memberikan uang jalan tersebut korban dikejar oleh pelaku dan rekan rekannya bahkan mengancam sopir truk dengan memecahkan kaca mobil.
Kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan, dalam 1 bulan tersebut korban tujuh kali di berhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan pada hari Jumat, 01-11-2024 sekitar pukul 06:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban, tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 rupiah dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 rupiah dibawa ke Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan akan ditindak lanjuti,”tambahnya.(Dsp).