Media DNN - Bali | Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa membuka sosialisasi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana di Ruang Rapat Lantai 2 Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa (5/11/2024).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekretaris, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pengguna di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah kabupaten Jembrana. Sejumlah poin penting digarisbawahi dalam sosialisasi tersebut, seperti pencatatan, pemanfaatan dan penghapusan BMD.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerdagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sekda I Made Budiasa mengatakan, BMD memiliki fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan di kabupaten Jembrana. BMD yang digunakan oleh aparatur Pemerintah kabupaten Jembrana secara langsung menunjang berbagai urusan pemerintahan. Selain itu, sejumlah BMD juga bisa dimanfaatkan untuk bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"BMD ini, fungsinya disamping untuk proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur negara juga bisa bermanfaat untuk menghasilkan PAD. Karena ada beberapa aset yang tidak dipergunakan secara langsung bisa dimanfaatkan untuk disewakan," ucapnya.
Sekda Budiasa juga meminta Pengguna Barang agar dapat menjaga dan melaksanakan penatausahaan BMD dengan baik agar BMD yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Pihaknya juga menegaskan BMD yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi agar dihapuskan sehingga pencatatan BMD terlaksana dengan baik.
"Kewajiban kita bersama untuk bisa menjaga semua aset daerah. Barang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi agar segera dihapuskan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, I Nengah Suwarbawa mengatakan penggunaan Barang Milik Daerah harus dilakukan pencatatan dan dilengkapi dengan administrasi sesuai aturan.
"Penggunaan barang milik daerah oleh aparatur pemerintah harus dilengkapi dengan Daftar Penggunaan, Berita Acara Serah Terima dan juga Fakta Integritas Penggunaan BMD," ucapnya.
Nengah Suwarbawa juga menjelaskan agar setiap OPD dapat mengusulkan penghapusan terhadap barang milik daerah yang sudah rusak maupun tidak bisa dimanfaatkan lagi. Hal ini untuk menghindari adanya barang yang sudah tidak berguna namun tetap tercatat.
Selain itu juga, barang yang sudah tidak dimanfaatkan oleh satu OPD namun masih dibutuhkan oleh OPD lain nantinya dapat dimutasikan sehingga BMD dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Untuk barang-barang yang sudah rusak dan tidak dimanfaatkan lagi bisa diusulkan untuk dihapuskan. Nanti juga akan dilakukan pemetaan apabila ada barang yang masih kondisi baik dan dibutuhkan oleh OPD lain bisa kita mutasikan antar OPD," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, petugas pengurus barang agar bisa fokus terhadap penatausahaan barang milik daerah sehingga seluruh BMD dapat dikelola secara maksimal. "Kita harapkan pengurus barang tidak diberikan tugas tambahan, sehingga BMD dapat dikelola secara baik," pungkasnya. (Ngr/humasJ/Slmt).