• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sosok Apri Yang Diduga Memalsukan Dokumen ITR Untuk SIPB Yang Tidak Sesuai Koordinat Wilayah Salatiga

    Senin, 11 November 2024, November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T05:02:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Salatiga, Jateng | Aktivitas pertambangan di Kota Salatiga pada hari Senin 11/11/2024 kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Dugaan ini terungkap setelah dilakukan monitoring oleh Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah LSM yang menyoroti legalitas operasi tambang di wilayah tersebut.

    Warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, dikejutkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Izin Tata Ruang (ITR) yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Apriyanti. Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan untuk mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun ditemukan bahwa koordinat lokasi izin yang tercantum tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Eko Prayitno, salah satu warga yang mengetahui kasus ini, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap adanya perizinan yang dianggap tidak jelas dan mencurigakan. Ia mempertanyakan proses pemberian izin yang terkesan longgar dan kurang transparan.

    Rois Hidayat, SH, C.Me, CLTP, seorang pengacara yang berkomitmen terhadap penegakan hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan Izin Tata Ruang (ITR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Menurut Rois, bukti-bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen-dokumen tersebut sudah berhasil dikumpulkan dan siap diserahkan kepada instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan ITR dan SIPB yang digunakan oleh beberapa pihak. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan masalah ini diproses secara hukum,” ujar Rois Hidayat dalam keterangan persnya, Senin (11/11).

    Rois menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengatasi praktik ilegal yang dapat merugikan pihak-pihak yang menjalankan usaha secara sah dan merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan izin yang sah sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.

    “Kami berharap agar pihak berwenang segera memverifikasi dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Rois.

    Dugaan pemalsuan ITR dan SIPB ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari beberapa sumber yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait dengan dokumen yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap praktik ilegal ini secara tuntas.

    Sebagai langkah awal, Rois Hidayat menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan langkah hukum yang tepat dapat diambil.

    Rois Hidayat juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum ini hingga selesai, memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau upaya penutupan kasus yang merugikan masyarakat dan dunia usaha yang berintegritas. Penataan kegiatan pertambangan ini juga diharapkan dapat menguntungkan petani lahan, yang nantinya bisa ditanami tanaman pangan seperti pisang, singkong, dan holtikultura.

    Pihak terkait saat ini sedang melakukan investigasi, dan beberapa pihak yang berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi. Terkait berita ini, masih banyak hal yang perlu dikonfirmasi untuk menjaga keseimbangan informasi serta memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hak untuk memberikan keterangan.(TIM:Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini