masukkan script iklan disini
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyatakan bahwa insiden ini merupakan kecelakaan fatal yang dipicu oleh kelalaian fatal pengemudi. "Ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik tabrak lari. Pelaku meninggalkan korban yang masih hidup dalam kondisi kritis di pinggir jalan," ungkap Kombes Ardi.
Setelah penyelidikan intensif, pelaku yang berinisial MAT (20), seorang mahasiswa asal Kecamatan Bungku Tengah, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat (15/11) dini hari. Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF, sebagai barang bukti.
"Kami menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini berkat kerja cepat tim gabungan dan analisis bukti di tempat kejadian perkara," ujar Kombes Ardi.
Peristiwa tragis itu bermula ketika Santoso berjalan kaki dari arah barat menuju timur di jalur lambat Ringroad Utara sekitar pukul 03.45 WIB. Saat berada di lokasi kejadian, ia ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Ironisnya, bukannya menolong, pelaku justru meninggalkan korban dalam kondisi kritis di tepi jalan. Tubuh Santoso baru ditemukan warga sekitar pukul 10.46 WIB, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Analisis awal menunjukkan bahwa korban sempat hidup setelah ditabrak, namun akibat luka parah dan lambatnya penanganan, korban akhirnya meninggal dunia," tambah Kombes Ardi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengungkapkan penyebab mengejutkan di balik hilangnya konsentrasi pelaku saat mengemudi. MAT dan teman wanitanya, berinisial N, diketahui melakukan oral seks di dalam mobil saat perjalanan dari arah Jalan Magelang menuju Jombor.
"Dalam perjalanan, pelaku bersama teman wanitanya terlibat dalam aktivitas yang tidak sepatutnya dilakukan, yaitu oral seks. Hal ini mengganggu konsentrasi pelaku sehingga menabrak korban yang tengah berjalan di jalur lambat," jelas AKP Fikri.
Aksi tidak bertanggung jawab ini tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga menambah buruk citra keselamatan berlalu lintas.
MAT kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis:
Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp12 juta.
Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp75 juta, karena sengaja melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.
"Kami tidak hanya memproses kasus ini secara pidana, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga konsentrasi dan etika selama berkendara," tegas Kombes Ardi.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kelalaian kecil dapat berujung pada kehilangan nyawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bertanggung jawab saat mengemudi.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai tindakan ceroboh seperti ini kembali terjadi," tutup Kombes Ardi.
Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa kesalahan fatal di jalan raya dapat mengubah hidup banyak orang selamanya.
(Bayu)