masukkan script iklan disini
Video yang diunggah oleh akun TikTok @syekh.plencing itu memperlihatkan pria tersebut berjalan menuju Tugu Golong Gilig dan berkata, “Iki tugu Golong Gilig, Golong Gilig Mataraman. Sing penting coblos nomor telu, lanjutkan. Ha simbole Golong Gilig nggeh niki,” sambil menunjukkan tiga jari. Unggahan ini langsung menuai kontroversi, memicu reaksi dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dan melanggar aturan netralitas aparat kalurahan dalam Pilkada.
Netizen Mengecam, Lurah Membantah
Beragam tanggapan muncul di media sosial, mayoritas mengecam aksi oknum lurah tersebut. Banyak yang mempertanyakan integritasnya sebagai pemimpin kalurahan yang seharusnya bersikap netral. Namun, saat dimintai klarifikasi, Lurah Genjahan, AN, justru lebih fokus pada pihak yang menyebarluaskan video tersebut.
“Sinten nggih sik ngedarke? Kok bisa ditulis kayak gitu? Kok gak ijin saya? Maksudnya apa ya ngedarke? Makane tanya aja di TikTok mas, saya nggak tau siapa yang ngirim,” ujar AN saat dihubungi, Sabtu (16/11/2024). Ia juga menyatakan ingin mengetahui identitas penyebar video tersebut untuk meminta klarifikasi.
Bawaslu Gunungkidul Ambil Langkah Awal
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, menyatakan bahwa video tersebut akan dijadikan informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. “Ini akan kami jadikan informasi awal. Kami akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran,” jelas Andang.
Hingga saat ini, Bawaslu Gunungkidul baru menerima satu laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam kontestasi Pilkada 2024. Namun, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat kalurahan yang seharusnya netral.
Aturan Netralitas Perangkat Kalurahan
Merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 800.1.8.1/18 dari Bupati Gunungkidul, semua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk perangkat kalurahan, diwajibkan bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu. SE tersebut menegaskan bahwa PPNPN harus bebas dari pengaruh atau intervensi golongan atau partai politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan.
Selain itu, peraturan Bupati juga mencakup pembinaan terhadap pegawai non-ASN seperti tenaga harian lepas (THL) terkait netralitas dan profesionalitas. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang adil.
Reaksi Publik dan Langkah Lanjutan
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya netralitas aparat dalam Pilkada. Masyarakat mendesak pemerintah dan Bawaslu untuk segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada preseden buruk yang mencoreng demokrasi.
“Bukane Lurah raentuk kampanye ya,” tulis salah satu netizen di kolom komentar video.
Bawaslu diharapkan segera merampungkan pleno dan mengumumkan hasil penelusuran. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat kalurahan di Gunungkidul dan daerah lain.
Penegakan Aturan untuk Demokrasi Bersih
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga netralitas dalam Pilkada. Penegakan aturan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dengan perhatian yang terus meningkat, masyarakat Gunungkidul berharap kejadian ini dapat ditangani dengan transparan dan adil. Semua pihak harus menjunjung tinggi netralitas agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, jujur, dan demokratis.
(Bayu)