masukkan script iklan disini
Hal tersebut diungkapkan oleh Feldynata Kusuma, salah satu perwakilan dari pengurus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam aksi tersebut, perwakilan serikat buruh (KSBSI) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Dengan sikap arogansinya, General Manager (GM) PT IGP Tempel mengusir Feldynata yang merupakan wakil dari serikat buruh.
"Ini sudah tidak beres. Kami memperjuangkan hak karyawan PT IGP. Saya sebagai pengurus KSBSI DIY justru malah diusir dan diperlakukan tidak adil. GM PT IGP sangat arogan. Informasi dari salah satu karyawan menyebutkan bahwa malam sebelumnya GM ini karaoke dan berpesta dengan HRD, tapi paginya malah memecat karyawan," ungkap Feldynata kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).
Aksi mogok kerja karyawan PT IGP Tempel ini diawali oleh beberapa peristiwa berikut:
Pemberitahuan Pemutusan Kontrak yang Mendadak
Pengurus KSBSI DIY menerima laporan bahwa 90 karyawan PT IGP Tempel akan diputus kontraknya dengan pemberitahuan H-1, yang seharusnya dilakukan minimal H-7 sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
"Anggota KSBSI DIY saya perintahkan untuk mengadakan pertemuan Bipartit dengan PT IGP. Namun, dalam pertemuan pukul 10 pagi tersebut, tidak ada kesepakatan antara PT IGP Tempel dan karyawan," ujar Feldynata.
Kesepakatan yang gagal dicapai, antara lain:
Dari 90 karyawan, 37 di antaranya tidak diperpanjang kontraknya.
Tidak ada kepastian kompensasi bagi 37 karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang.
Mogok Kerja Seluruh Karyawan
Setelah makan siang, seluruh karyawan PT IGP memutuskan mogok kerja sebagai bentuk keprihatinan terhadap nasib 37 rekan mereka.
Pendampingan oleh KSBSI Ditolak
Para karyawan meminta pendampingan dari Sekretaris Wilayah (Sekwil) KSBSI DIY dalam diskusi dengan manajemen. Namun, GM PT IGP, Oscar Mulia Siringo Ringo, justru mengusir Feldynata dengan alasan bahwa ia bukan karyawan PT IGP.
"Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah pengurus serikat yang menengahi sengketa ini. Namun, sikap arogan tetap ditunjukkan. Bahkan, pertemuan Bipartit dilakukan dengan melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan satpam. Padahal, kami hanya memperjuangkan hak anggota kami," jelas Feldynata.
Hak-hak Karyawan yang Terabaikan
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000, karyawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan sengketa PHK. Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 juga melarang PHK terhadap pengurus serikat pekerja tanpa alasan sah.
Ketua KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono, mengecam keras tindakan arogansi GM PT IGP Tempel.
"Sikap seperti itu sangat tidak baik. Seharusnya, GM PT IGP menghormati tamu, apapun alasannya," ujar Dani.
Ia juga menyesalkan pemberitahuan PHK yang dilakukan secara mendadak dan terkesan sepihak.
"Langkah kami selanjutnya adalah melaporkan sikap arogansi GM PT IGP Tempel ini ke dinas terkait," tegasnya.
Dani juga berencana membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang membackup manajemen PT IGP, termasuk oknum dinas, serikat, TNI, kepolisian, dan pamong desa.
(Bayu)