masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Niat baik yang semula hanya dipinjam namanya dalam pengajuan kredit pembiayaan 1 unit mobil Suzuki SX 4S-Cross di PT. Indomobil Finance jadikan EP korban tindak pidana penipuan dan penggelapan jaminan fidusia kini duduk di kursi pesakitan.
"Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak" bisa jadi pepatah yang tepat untuk EP lantaran laporan atau pengaduan masyarakat Nomor : LPM/563/Vlll/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 07 Agustus 2024 atas terlapor DA belum juga menemui titik terang mengakibatkan dirinya menjadi terdakwa Perkara Nomor : 1767/Pid.Sus/2024/PN Sby.
Dalam sidang pemeriksaan yang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H. mendakwa EP melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menanggapi dakwaan dan tuntutan JPU, Hoshin (panggilan akrab) penasihat hukum terdakwa EP dari Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Hoshin dan Rekan Advokasi Hukum dan HAM Sapu Jagad kepada awak media memaparkan "dengan tidak dapat dihadirkannya DA oleh jaksa yang menurut kami DA adalah saksi kunci dalam kasus ini serta dengan tidak ditetapkannya DA dalam dakwaan sebagaimana AF, terkesan dakwaan jaksa terlau dipaksakan".
Selanjutnya Hoshin pemilik nama lengkap Farid Husin, S.H. itu menjelaskan "dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa EP menerima 1 unit mobil Suzuki SX 4S-Cross di Showroom Dealer UMC Jl. A. Yani Surabaya itu sangat merugikan terdakwa, karena pada kenyataannya hal itu tidak pernah terjadi di sana".
"Mengingat kejadian serah terima 1 unit mobil Suzuki SX 4S-Cross oleh PT. Indomobil Finance kepada EP di Dealer Suzuki UMC Mojokerto Jl. Raya Bypass Km. 50 Mojokerto dan tidak di wilayah hukum Surabaya sebagaimana di sebutkan jaksa dalam dakwaannya, maka kami berharap majelis hakim pemeriksa perkara mampu memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku", pungkas Hoshin. (Red).