• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    KPU Tabanan Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

    Jumat, 06 Desember 2024, Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T14:04:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten Tabanan dalam rangka pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati telah berlangsung dengan aman dan lancar pada tanggal 27 Nopember 2024. Dan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.32 wita bertempat di ballroom homm Saranam, Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Tabanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 ,

    Rapat dipimpin oleh Ketua KPU kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, SH dihadiri KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali Bawaslu Kabupaten Tabanan dan jajaran, Saksi dari Paslon I dan Paslon II Cagub-cawagub, Cabup-cawabup, PPK se kabupaten Tabanan.

    Dalam acara tersebut dibacakan hasil suara dari masing masing kecamatan oleh masing-masing PPK dari hasil total perolehan pasangan Cagub-Cawagub dan Cabup Cawabup. Berdasarkan rekapitulasi data dari masing-masing kecamatan pasangan Cagub-cawagub nomor urut 1 Mulyawan Arya - Putu Agus Suradnyana (Mulya - PAS) memperoleh 100.350 suara. Sedangkan pasangan Cagub-cawagub nomor urut 2 Koster - Giri mendapatkan 204.031 suara, dengan jumlah pemilih 310.083 orang,
    Jumlah seluruh suara sah sebanyak 304.381.
    sedangkan yang tidak sah sebanyak 5.702.


    Sedangkan untuk Cabup cawabup Tabanan pasangan Mulyadi - Ardika (MS Glowing) nomor urut 1 memperoleh 100.104 suara, pasangan Cabup Cawabup nomor urut 2 Sanjaya - Dirga (Sandi) mendapatkan 204.374 suara, dengan total jumlah pemilih 310.005, jumlah suara sah sebanyak 304.478 , dan tidak sah 5.527 suara.

    Dari pembacaan rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing kecamatan se-kabupaten Tabanan tersebut saksi kedua pasangan calon gubernur - wakil gubernur dan calon Bupati - wakil bupati menyatakan menerima tidak berkeberatan. Demikian pula halnya dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan menyatakan menerima. Sehingga Ketua KPU Kabupaten Tabanan selaku pimpinan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Tabanan mengesahkannya.

    Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Tabanan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada saksi kedua pasangan calon, baik gubernur/wakil gubernur maupun Bupati Wakil Bupati atas kerjasamanya dan komunikasinya yang begitu bagus, sehingga acara rapat pleno terbuka ini dapat berjalan dengan lancar. 

    "Demikian pula dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan, pihak keamanan dari Kepolisian dan TNI serta semua stakeholder terkait kami sampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya". Ungkap I Wayan Suwitra SH.(App).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini