• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar Kuasa Hukum H Idris Yaitu Endang Hadrian Menawarkan 2 Opsi

    Rabu, 25 Desember 2024, Desember 25, 2024 WIB Last Updated 2024-12-25T16:16:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Tangerang | DR H Endang Hadrian SH MH selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris. 

    H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah  sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengeketa. 

    "Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M," ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

    Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

    "Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024). 

    Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

    "Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli," tegas Endang Hadrian. 

    "Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," ujarnya. 

    "Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas.

    “Pemerintah menilai ini ada penyelesaian, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut,” pungkasnya. (@herubosbro).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini