• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    PT Bumi Panen Makmur Menolak Atas Tuduhan Surat Yang Dilayangkan LSM APRI Terkait Proyek Pelebaran Jalan

    Kamis, 05 Desember 2024, Desember 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T03:03:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Dari hasil klarifikasi terkait pekerjaan pelebaran jalan Desa Ujung-Ujung - Dadapayam yang dilaksanakan oleh PT Bumi Panen Makmur sudah sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya.

    Terkait dugaan adanya penyalahgunaan pelaksanaan pekerjaan lewat surat yang dilayangkan lewat LSM Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI) Tertanggal 20 November 2024,tidak benar adanya.

    Pelaksana pekerjaan pelebaran jalan Ujung Ujung-Dadapayam, Nasrul menjelaskan kepada awak media detiknusantaranews.com" Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan dalam proyek jalan tersebut sudah mengacu pada spesifikasi, dan untuk menjamin mutu pelaksanaan juga diawasi oleh konsultan pengawas dan direksi teknis Pejabat pembuat Komitmen (PPK)," tegasnya.


    Selain keterangan yang didapat dari pelaksana pekerjaan dan juga selalu penyedia jasa, adanya rumor yang beredar selain dilokasi pekerjaan, juga adanya pekerjaan talud yang beredar luas yang dituduhkan oleh LSM APRI tidak benar adanya, karena talud tersebut bukan pekerjaan proyek pelebaran jalan Ujung Ujung-Dadapayam melainkan proyek pribadi warga dan spesifikasi maternalnya juga berbeda,"tegas Nasrul. 

    LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut UU Ormas,UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, kala itu, LSM kebanyakan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

    Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia, UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

    Dalam hal ini PT. Bumi Panen Makmur siap untuk mempertanggung jawabkan atas tuduhan LSM APRI atas suratnya dan juga siap untuk melaporkan balik LSM APRI apabila temuan yang sudah di layangkan kepada PT. Bumi Panen Makmur dengan tidak mendasar pada acuan kerja , dengan aturan Undang-Undang yang berlaku atas dugaan tuduhan yang sudah dilayangkan dan semua pihak  tidak benar adanya," tandas Nasrul. (Redpel).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini