masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Buntut panjang percekcokan dalam rumah tangga inisial I Made D (suami) dan inisial Ni Luh GS (istri) yang kini kasusnya sampai di Kejaksaan Negeri Jembrana berakhir dengan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).
Cekcok rumah tangga ini terjadi lantaran cucu dari mertua inisial Ni Luh GS saat itu dalam kondisi sakit dan susah tidur, karena diyakini Garam dapat dijadikan media sebagai tolak bala, selanjutnya I Wayan Budiasa (mertua Ni Luh GS) mengambil Garam dan menebarkan kesejumlah tempat di rumahnya.
Rupanya Ni Luh GS curiga dengan apa yang dilakukan oleh mertuanya I Wayan Budiasa, padahal maksud dan tujuan I Wayan Budiasa sudah dijelaskan oleh tersangka inisial I Made D (suami) ke Ni Luh GS (istri tersangka).
Kendati sudah dijelaskan oleh tersangka namun Ni Luh GS tetap tidak terima dan langsung memaki - maki tersangka I Made D yang merupakan suaminya Ni Luh GS sendiri, sehingga membuat tersangka marah dan timbul percekcokan antara NI Luh GS dengan Tersangka inisial I Made D.
Dan selanjutnya tersangka kemudian memecahkan pot bunga yang berada di teras rumah lalu melempar 1 (satu) buah serpihan pot bunga, 1 (satu) buah serpihan genteng dan sandal masing-masing sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian ke arah Korban Ni Luh GS yang mengakibatkan Korban mengalami luka pada pipi kiri, terdapat luka lecet pada mata kiri serta luka memar pada lengan atas kiri dan kanan.
Perlu diketahui bahwa, percekcokan rumah tangga yang berbuntut panjang ini hanya lantaran salah paham dan kasus ini terjadi di Banjar Kaleran Kel/Desa Yehembang Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana - Bali.
Setelah melalui sejumlah proses kasus tersebut, pada hari Jumat 24/01/2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Jembrana telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) terhadap tersangka dan korban.
Hal ini diputuskan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersangka inisial I Made D yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena tersangka pada saat itu sedang dalam kondisi marah.
Sedangkan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H., serta Jaksa Fasilitator Miranda Widyawati, S.H. dan Selma Nabillah, S.H.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H., mengatakan bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-143/N.1.16/Eku.2/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 atas nama Tersangka inisial I Made D serta berdasarkan alasan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
Selain itu juga antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, hal ini mendapat respon positif dari para tokoh mayarakat dan keluarga korban serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
Penghentian penuntutan dimaksud, kata I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif." Pungkasnya. (Slmt).