masukkan script iklan disini
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua memutuskan bahwa terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Robinson Saalino dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246,-. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Kasus ini bermula ketika Robinson Saalino, yang diketahui bekerja sama dengan investor, memanfaatkan Tanah Kas Desa Wedomartani tanpa izin dari Gubernur D.I.Y untuk membangun Pondok Wisata Banyujiwo yang berupa kost eksklusif. Pembangunan yang melanggar hukum ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan telah menghasilkan keuntungan besar bagi terdakwa.
Selama proses persidangan, terungkap bahwa Robinson Saalino mengambil Rp1.380.841.997,- dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, dari pendapatan sewa kamar kost Banyujiwo sebesar Rp1.564.475.000,-, terdakwa menggunakan Rp285.284.557,- untuk keperluan pribadinya. Total keuntungan yang diterima terdakwa mencapai Rp1.666.126.554,-.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp300.000.000,-. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp336.400.000,-.
Perbuatan Robinson Saalino tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp336.400.000,- tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir, yang menandakan adanya kemungkinan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Putusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.
(Bayu)