masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Sebagai upaya pelestarian satwa laut Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH, SIK, M.Si., didampingi Kapolres Jembrana dan Bupati Jembrana serta Dandim 1617/Jembrana melaksanakan pelepasliaran penyu hijau di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana. Kamis (16/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut terdapat 5 ekor penyu jenis penyu hijau dari berbagai ukuran yang dilepasliarkan. Yang sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran sebanyak 19 ekor penyu.
5 ekor penyu hijau yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan penyu yang dilakukan oleh Polres Jembrana beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko., Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH., Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto beserta jajarannya, dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf M. Adriansyah.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dari 29 ekor penyu yang berhasil diamankan, terdapat 5 ekor penyu berjenis kelamin betina yang tidak berhasil diselamatkan atau mati.
Sebagaimana yang dijelaskan bahwa, penangkapan terhadap para pelaku penyelundupan penyu yang dilindungi bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, SH., M.H., memerintahkan Unit 1 Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim IPDA Naufal Aqil Rizqulloh, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Jalan raya Jurusan Denpasar - Gilimanuk tepat nya di Desa Pangyangan dengan di backup oleh anggota Satlantas Polres Jembrana, unit Opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelundupan penyu hijau tersebut dan tidak berselang lama petugas juga berhasil mengamankan 1 orang berinisial SD (55) Tahun, warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kemudian, ke 2 orang pelaku beserta mobil pick up tersebut langsung diamankan ke Polres Jembrana. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh ke dua pelaku di Polres Jembrana diketahui terdapat 29 ekor penyu hijau dari berbagai ukuran.
Ke 3 orang yang berhasil diamankan tersebut masing - masing berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan roda empat jenis Pick Up Daihatsu Grandmax warna Abu - abu metalik Nopol DK 8266 WG. Sopir berinisial AU (32) tahun dan kernet berinisial ML (35) tahun sedangkan SD (55) sebagai pemilik satwa yang dilindungi berupa penyu hijau. Dan ke tiga pelaku merupakan warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana - Bali.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan, pelaku inisial SD (55) tahun merupakan Residivis kasus pada tahun 2019 dalam perkara illegal loging divonis 1 tahun 6 bulan, Sedangkan pada tahun 2022 inisial SD tersandung perkara yang sama dan divonis 1 tahun 3 bulan. Dan pada tahun 2024 pelaku kembali tersandung kasus perkara penyelundupan Satwa Penyu dan pelaku divonis 10 bulan. Dan kini pelaku kembali terjerat kasus yang sama yakni penyelundupan penyu hijau sebanyak 29 ekor dengan berbagai jenis ukuran.
Sedangkan inisial AU (32) tahun juga merupakan Residivis kasus pada tahun 2018 dalam perkara pencurian dengan vonis 2 tahun penjara. Sementara inisial ML (35) tahun, belum memiliki pekerjaan tetap.
Adapun modus operandi yang mana pelaku mengelabui petugas dengan cara menutup penyu hijau sebanyak 29 ekor yang diangkut dengan terpal dan ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu. Dan penyelundupan Satwa dilindungi berupa penyu ini dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali dari sejak pertengahan bulan Desember 2024 sampai bulan Januari 2025.
Perlu diketahui bahwa, tersangka inisial SD awalnya mendapat pesanan penyu dari seseorang yang diketahui bernama P. Botak (nama panggilan) yang beralamat di Desa Kedonganan, selanjutnya SD mencarikan penyu pesanan P. Botak ke nelayan di Muncar Jawa Timur. Selanjutnya terang Kapolda Bali, inisial SD dihubungi oleh nalayan di Muncar tersebut bahwa penyu pesananya akan datang.
Setelah itu SD menghubungi AU agar segera mengambil mobil Pick Up ditempat sewa mobil dan memarkirkannya di rumah SD, lalu inisial AU kembali kerumahnya.
Dan setalah Nelayan dari Muncar tiba di perairan Bali dengan membawa penyu hijau mengunakan perahu tepatnya di pantai Pebuahan, selanjutnya insial SD datang menghampiri nelayan asal Muncar tersebut dengan membawa mobil pick up DK 8266 WG.
Dan pada saat menaikkan 29 ekor penyu inisial SD dibantu oleh nelayan asal Muncar dan selanjutnya SD membawa Penyu hijau tersebut ke rumahnya.
Setelah itu lalu SD menghubungi inisial AU (sopir) untuk datang kerumah nya dan disuruh mengirim 29 ekor penyu hijau yang didapat dari nelayan asal Muncar ke Kedonganan, dan tidak disangka oleh AU setibanya di rumah insial SD diketahui sudah ada inisial ML (kernet) yang siap mendampingi inisial AU (sopir) di pengiriman penyu yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Jembrana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polres Jembrana diantaranya, 24 ekor penyu hijau berbagai ukuran dalam kondisi hidup, 5 ekor penyu hijau dalam kondisi sudah mati, 1 unit mobil pick up Daihatsu DK 8266 WG berikut STNK kendaraan tersebut atas nama Sidik Ardyansah, 1 buah kunci kontak Mobil yang digunakan memuat 29 ekor penyu hijau, 2 buah terpal warna coklat, 17 karung plastik yang didalamnya berisi serbuk kayu, 1 unit Handphone merk Realme C21Y warna biru muda, 1 unit Handphone warna hitam merk Redmi 8, dan 1 utas tali tambang plastik warna hijau.
Dalam kasus ini Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto juga menjelaskan bahwa, dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka di Polres Jembrana tidak ditemukan adanya perpindahan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dari insial SD ke penadah dan juga tidak ada bentuk tranferan uang dari penadah ke inisial SD, jadi dalam kasus ini belum bisa mengarah ke tindak pidana penadahan dan pengembangan perkara ini juga belum bisa kearah tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke 3 orang pelaku merupakan tidak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf A, YO Pasal 40 A ayat (1) Huruf D , UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya YO Pasal 55 KUHP ancaman pidana paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan Pidana denda paling sedikit katagori 4 dan paling banyak katagori 7.
(Slmt).