• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Sang Inovator Samba Gencar Sosialisasikan Pergub Keringanan PKB Tahun 2025

    Minggu, 05 Januari 2025, Januari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-01-05T01:26:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali
    Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau
    Pengurangan terhadap Pokok Pajak
    Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tertanggal 31 Desember
    2024. Kepala Samsat Badung yang merupakan Sang Inovator Samsat Badung (Samba) gencar sosialisasikan Pergub Keringanan PKB tahun 2025

    Seijin Penjabat Gubernur Bali Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H., Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar S Sos M.H, mengungkapkan bahwa "selaku kaupt Samsat Badung, sejak diterbitkannya Pergub tersebut kami langsung mensosialisasikan kepada masyarakat wajib kendaraan bermotor melalui media sosial, media online dan secara langsung kepada wajib pajak yang datang ke Samsat Badung untuk disampaikan kepada wp lainnya, termasuk sosialisasi dengan para aparat Desa dan stakeholder terkait.


    Selain itu sosialisasi juga dilakukan melalui WA blast kepada seluruh wajib pajak yang ada di kabupaten Badung. Dalam sosialisasi ini seluruh staf Samsat Badung melakukannya dengan stakeholder terkait yang bertugas di kantor Samsat Badung seperti personil Dit Lantas Polda Bali yang bertugas di Samsat Badung, Jasa Raharja dan pihak Bank. Dengan demikian diharapkan masyarakat luas akan cepat mengetahui tentang keringanan PKB ini dan menjadi meningkatnya antusiasme masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor". ungkap I Ketut Sadar S Sos M.H Sang inovator layanan cepat Samsat Badung.


    Kaupt Samsat Badung yang cerdas dan cekatan untuk menyampaikan kebijakan strategis pemerintah guna meringankan beban masyarakat ini juga mengatakan bahwa "Sesuai dengan Pergub tersebut bahwa keringanan dan/atau pengurangan
    pokok pajak tersebut, diberikan
    dengan ketentuan yaitu kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc, sebesar 14,35%.
    kendaraan bermotor di atas 200
    cc, sebesar 12,15%. 

    Sedangkan BBNKB, sebesar 24%, kebijakan ini dikeluarkan guna
    meringankan dan mengurangi beban
    masyarakat sehubungan mulai
    diberlakukannya Opsen PKB dan
    BBNKB, sebagaimana UU Nomor 1
    Tahun 2022 tentang Hubungan
    Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah" Kata I Ketut Sadar S Sos MH yang akrab disapa Jero Gede pacung. (Minggu 5/12/2025 pagi).(App)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini