masukkan script iklan disini
Media DNN - Sumenep | Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan sigap berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan warga kecamatan Manding pada umumnya, Sabtu, 4 Januari 2025.
Operasi ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Tiga tersangka, yakni AS (23), R (36), dan AFW (34), yang semuanya warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, berhasil diamankan.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan itu menyebutkan adanya korban peredaran uang palsu di pasar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung bergerak ke lokasi,” kata AKP Widiarti pad keterangan rilisnya, Selasa (07/01/2024).
Pada pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek rumah salah satu tersangka, R, dan berhasil mengamankan R serta AS di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik rokok merek Balveer, 1 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam selipan songkok hitam, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, yang diduga sisa hasil transaksi upal.
“Setelah diinterogasi, tersangka R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Berdasarkan pengembangan, petugas mengidentifikasi pelaku pembuat uang palsu, yakni AFW. Pelaku AFW berhasil diamankan di lokasi terpisah beserta alat produksi berupa satu unit printer Epson L120 dan perangkat komputer,” ungkapnya.
Para tersangka diduga mencetak uang palsu menggunakan alat sederhana, kemudian mengedarkannya di pasar dengan menyasar pedagang kecil sebagai korban.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan di Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang,” pungkasnya." (Tim)