masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan, dalam pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan fungsional dalam tugas yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
Dalam penelusuran awak media detiknusantaranews.com dengan pemilik waris pemohon pailit lahan PT. Nandi Amerta Agung (NAA) yang terletak dilingkup wilayah Desa Patemon Kabupaten Semarang, bahwa ahli waris yang bernama Roni Rinto Nugroho. SH menyatakan, "berdasar surat gugatan yang telah saya layangkan kepada kepala KPKNL wilayah Semarang Jawa Tengah, ATR BPN Kabupaten Semarang, dan Inisial ES selaku kurator PT. NAA, tegasnya Senin (10-02-2025).
"Saya telah mengirimkan surat gugatan terhadap ketiga oknum tersebut atas gugatan yang telah kita kirimkan kepada semua lingkup pengadilan di Jawa Tengah melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut" tegas Roni.
Adapun gugatan secara umum muncul terhadap ketiga oknum tersebut, karena adanya etika yang diduga telah melawan hukum dan tidak sesuai tata aturan yang sudah dberikan oleh lembaga keuangan negara melalui Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 yang telah mengatur tentang kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan fungsional dalam tugas yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
Adapun pihak tergugat diantaranya inisial ES Kurator PT. NAA, KPKNL wilayah Semarang, ATR BPN Kabupaten Semarang untuk bisa mempertanggung jawabkan atas dugaan perbuatanya yang terindikasi melawan hukum berikut adanya dugaan mafia tanah didalam lingkup instansi KPKNL dan ATR BPN yang dilakukan oleh ES. .
Roni selaku ahli waris pemohon pailit memberi ketegasan bahwa, " memohon kepada pengadilan seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum tergugat I berinisial ES selaku kurator PT. Nandi Amerta Agung, memohon Pengadilan seluruh Jawa Tengah untuk memerintahkan Tergugat II tersebut KPKNL Wilayah Semarang menunda lelang atas obyek sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, memohon untuk seluruh pengadilan wilayah Jawa Tengah memerintahkan Tergugat IlI ATR BPN Kabupaten Semarang tunduk dengan aturan yang sudah tertera dalam surat gugatan. ( Red ).