• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ahli Waris Pemohon Pailit Kecam Keras dan Gugat Kurator PT. Nandi Amerta Agung Terkait Lelang Lahan

    Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T14:56:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Jawa Tengah | Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan, dalam pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan fungsional dalam tugas yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

    Dalam penelusuran awak media detiknusantaranews.com dengan pemilik waris pemohon pailit lahan  PT. Nandi Amerta Agung (NAA) yang terletak dilingkup wilayah Desa Patemon Kabupaten Semarang, bahwa ahli waris yang bernama Roni Rinto Nugroho. SH menyatakan, "berdasar surat gugatan yang telah saya layangkan kepada kepala KPKNL wilayah Semarang Jawa Tengah, ATR BPN Kabupaten Semarang, dan Inisial ES selaku kurator PT. NAA, tegasnya Senin (10-02-2025).


    "Saya telah mengirimkan surat gugatan terhadap ketiga oknum tersebut atas gugatan yang telah kita kirimkan kepada semua lingkup pengadilan di Jawa Tengah melalui Majelis Hakim yang memeriksa  perkara tersebut" tegas Roni.
     
    Adapun gugatan secara umum muncul  terhadap ketiga oknum tersebut, karena adanya etika yang diduga telah melawan hukum dan tidak sesuai tata aturan yang sudah dberikan oleh lembaga keuangan negara melalui Menteri Keuangan  Nomor 93 /PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 yang telah mengatur tentang kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan fungsional dalam tugas yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi. 
      
    Adapun pihak tergugat diantaranya  inisial ES Kurator PT. NAA, KPKNL wilayah Semarang, ATR BPN Kabupaten Semarang untuk bisa mempertanggung jawabkan atas dugaan perbuatanya yang terindikasi melawan hukum berikut adanya dugaan mafia tanah didalam lingkup instansi KPKNL dan ATR BPN yang dilakukan oleh ES. .

    Roni selaku ahli waris pemohon pailit memberi ketegasan bahwa, " memohon kepada pengadilan seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menghukum tergugat I berinisial ES selaku kurator  PT. Nandi Amerta Agung, memohon Pengadilan seluruh Jawa Tengah untuk memerintahkan Tergugat II tersebut KPKNL  Wilayah Semarang  menunda lelang atas obyek sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, memohon untuk seluruh pengadilan wilayah Jawa Tengah memerintahkan Tergugat IlI  ATR BPN Kabupaten Semarang tunduk  dengan aturan yang sudah tertera dalam surat gugatan. ( Red ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini