masukkan script iklan disini
Media DNN - Way Kanan | Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Way Kanan dilantik langsung oleh ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, Jum'at 14 Februari 2024(Hari Valentine)
Pergantian Antar Waktu ini menyangkut pemberhentian Anggota DPRD Way Kana atas nama:
Cik Raden, yang dilanjutkan oleh Elyas Yusman, S.E sisa masa jabatan tahun 2024-2029 Fraksi Partai Nasdem.
Ayu Asalasiyah, S.Ked, yang dilanjutkan oleh Haprin sisa masa jabatan tahun 2024-2029 Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui bahwa Cik Raden dan Ayu Asalasiyah, S.Ked mundur dari posisi anggota DPRD Kabupaten Way Kanan karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
(Deta Suryana)