• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penjual Obat Terlarang Jenis G Berkedok Toko Kelontong dan Sembako di Tegal Tak Tersentuh APH

    Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T18:07:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Media DNN - Jawa Tengah | Peredaran dan penjualan obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar kini semakin marak di Desa Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

    Dengan berbagai cara dilakukan oleh para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya seperti yang ada wilayah hukum Polsek Slawi Polres Tegal.


    Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media pada Rabu 26/2/2025, ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.

    Dan nampak jelas toko yang berkedok toko klontong yang berada di Slawi yang bersebelahan dengan kantor Kabupaten Tegal , Kecamatan Slawi Desa Dukuh Ringin  Kabupaten Tegal.
    Di tempat tersebut dengan bebasnya dan tanpa rasa takut yangmana oknum penjual obat keras tersebut mengedarkan di sebuah toko  yang bekedok toko klontong  dan sembako . 

    Pada saat dikonfirmasi, salah satu pemuda di Wilayah Slawi inisial A mengatakan, saya beli di toko yang bersebelahan dengan Kantor Bupati, dengan terang terangan dia menjual di tempat berpusatnya Kantor kepemerintahan Kabupaten Tegal. 

    Hal ini kuat dugaan akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga terkesan bahwa APH tutup mata dengan maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G yang ada di wilayah hukum Polres Tegal, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini semakin marak dan sangat bebas beroprasi.

    Perlu diketahui bahwa, ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Guna untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yakni Polres Tegal bersama masyarakat dapat berkalaborasi untuk memberantas peredaran dan penggunaan obat keras golongan G tersebut. (red/lia).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini