masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya korban I Kadek Parwata (31) tahun, yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 Wita di pinggir jalan Nangka Utara, Denpasar Utara akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara serta Resmob Subdit 3 Dit Krim Um Polda Bali.
Pelaku berinisial BP (33) berhasil diamankan polisi pada saat pelaku berada di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, yang saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., pada hari Senin 17/2 mengatakan bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain.
Setelah kejadian, pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Dan melihat korban dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.
"Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di pasar Wangaya Denpasar kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur," jelas Kapolresta.
Perlu diketahui bahwa, pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget - Bali.
"Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri.
Dan akibat Luka-luka ditubuh korban sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang akhirnya korban meninggal dunia," tambah Kapolresta.
Kajadian ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.
Tersangka inisial BP, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi," imbuh Iqbal.
Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap inisial BP di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal," tambah Kapolresta.
Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
"Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi diketahui bahwa, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata (korban) adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Slmt).