masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Ratusan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor datangi layanan cepat Samsat Badung Di MPP Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang berlokasi di Sempidi. (Kamis 13/2/2025).
Demikian pula halnya dengan Samsat keliling (Samling) yang berlangsung di Desa Blakiuh , Kecamatan Abiansemal, pada layanan Samsat Cabang pembantu Kuta juga tampak ramai dipadati pengunjung WP kendaraan bermotor.
Kegiatan ini langsung mendapatkan pengawasan dari Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar S Sos MH dalam rangka monitoring evaluasi (monev).
Membludaknya kunjungan wajib pajak kendaraan bermotor yang berkunjung untuk melakukan pembayaran pajak ini menurut Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar S Sos MH bahwa "ada beberapa faktor yang mempengaruhi selain karena kemarin hari libur Pagerwesi, yang paling utama adalah kecepatan pelayanan Samsat Badung kepada wajib pajak. Dengan tenaga profesional dan kerjasama yang solid bersama pihak Personil Dit Lantas Polda Bali yang bertugas di Samsat Badung, Jasa Raharja dan pihak Bank Pelayanan dapat berlangsung dengan maksimal" Ujar I Ketut Sadar S Sos MH Sang Inovator layanan Cepat Samsat Badung.
Dijelaskan pula oleh Kepala Samsat Badung bahwa "monev ini dilakukan untuk memastikan pada tahun ini tidak ada kenaikan pajak bagi kendaraan bermotor. Bahkan ada beberapa jenis kendaraan yang mengalami penurunan pajaknya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 30 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau
pengurangan terhadap pokok pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB), tertanggal 31 Desember
2024". Jelas I Ketut Sadar S Sos MH
Kepala Samsat Badung juga mengungkapkan bahwa "keringanan dan/atau pengurangan
pokok pajak tersebut, diberikan
dengan ketentuan yaitu kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc, sebesar 14,35%.
kendaraan bermotor di atas 200
cc, sebesar 12,15%. Sedangkan BBNKB, sebesar 24%, kebijakan ini dikeluarkan guna
meringankan dan mengurangi beban
masyarakat sehubungan mulai
diberlakukannya Opsen PKB dan
BBNKB, sebagaimana UU Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah." Ungkap I Ketut Sadar S Sos M.H, yang akrab disapa Jero Gede Pacung.
"Dalam monev Samling (Samsat keliling) ini kami juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 30 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024, pembayaran pajak murah, layanan cepat dan tidak KKN, sehingga diharapkan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan layanan tersebut. Pelayanan Samsat Badung adalah yang tercepat se Bali mendapatkan index kepuasaan masyarakat dengan katagori sangat baik dengan nilai 92.03 persen". Tutup I Ketut Sadar S Sos MH, peraih Magister hukum universitas Mahendradatta ini.(App)