masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah ( UPTD PPRD ) Samsat Badung yang dipimpin oleh I Ketut Sadar S Sos MH mewajibkan penggunaan Tumbler minuman untuk digunakan oleh seluruh staf Samsat Badung. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan gubernur (pergub) Bali nomor 97 tahun 2018.(11/02)
Menurut Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar S Sos MH, pelaksanaan wajib Tumbler ini selain bagi ASN maupun non ASN Samsat Badung, juga disampaikan kepada instansi terkait yang bertugas di kantor Samsat Badung seperti personil kepolisian dari dit lantas Polda Bali, Jasa Raharja dan Petugas Bank. "Himbauan juga kami sampaikan kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke kantor Samsat Badung untuk tidak menggunakan botol minuman ataupun makanan yang terbungkus dari plastik". Ujar I Ketut Sadar, S.Sos MH,
I Ketut Sadar S Sos MH juga menjelaskan bahwa "kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung program pemerintah provinsi Bali guna mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dan Memastikan bahwa seluruh staf Samsat Badung telah berupaya mencegah penggunaan bahan minuman ataupun makanan yang berbahan plastik. Sehingga nantinya bisa terwujud Bali yang bersih, clean dari sampah berbahan plastik. Demikian pula dalam melayani masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor, akan terasa nyaman tanpa adanya sampah plastik". jelas Sang inovator layanan cepat Samsat Badung.
"Seluruh staf Samsat Badung setiap pagi telah mengundangkan yel yel penggunaan Tumbler, dan semangat kerja, dengan tujuan mengajak semua pihak untuk turut berkontribusi mencegah penggunaan minuman dan makanan berbahan dari plastik , agar menggunakan tumbler
berbahan stainless atau plastik yang telah
bersertifikat BPA Free.
Demikian pula saat adanya suatu hajatan tertentu kami himbau untuk tidak menggunakan yang terbuat dari plastik. Mari Wujudkan Lingkungan yang bersih dari Sampah Plastik" Tutup I Ketut Sadar S Sos MH yang akrab disapa Jero Gede Pacung ini.
(App).