masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Gelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang melibatkan tiga tersangka, yakni O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan; I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur; dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara berjalan lancar.
Kegiatan rekonstruksi kali ini digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng di halaman parkir Gedung Dharma Tungga Polres Buleleng, dan di lokasi penemuan jasad korban di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (27/02/2025).
Dalam proses rekonstruksi, ketiga tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas dan akurat terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut. Setiap adegan diperagakan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Buleleng berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Polres Buleleng terus mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. (Slmt).