• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Viral !!.. Warga Geram Ulah Truk Bermuatan Babi Melintas Meninggalkan Bau Tak Sedap

    Sabtu, 15 Februari 2025, Februari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T15:57:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kubu Raya, Kalbar | Sejumlah truk bermuatan babi yang tengah melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepat di depan Polres Kubu Raya sempat viral di berbagai group WhatsApp. 

    Pasalnya, truk bermuatan Babi tersebut menimbulkan bau tak sedap yang sangat menganggu para penguna jalan raya, dan juga menganggu pernafasan masyarakat di sekitar jalan raya. Hal ini terjadi pada hari Jumat 14/2/2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

    Seperti halnya yang disampaikan oleh masyarakat berinisial SN ia menilai para sopir dan pengusaha ternak Babi tidak memperhatikan dampak terhadap pencemaran udara yang dapat mengnggu kesehatan masyarakat luas.

    "Mereka seolah tidak memiliki adab dan budaya, serta tidak memikirkan bagaimana bau ini mengganggu banyak orang," ujarnya.

    Secara terpisah, keluhan serupa datang dari juga warga yang bermukim di sepanjang jalan tersebut. Mereka mengecam keras para pengangkut ternak yang sering melintas tanpa memperhatikan dampak lingkungan, terutama pencemaran udara yang mengganggu aktivitas masyarakat. 

    "Udara jadi tercemar, penciuman terganggu, dan kami yang mayoritas Muslim merasa tidak dihargai," ujar seorang warga berinisial RB.

    Menurutnya, selain menimbulkan keresahan, aktivitas pengangkutan babi ini diduga telah melanggar sejumlah aturan terkait transportasi ternak. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, yang mana pengangkutan ternak wajib memenuhi standar kebersihan dan kesehatan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

    Selain itu, pengangkutan ternak juga harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    Sedangkan bunyi Pasal 307 UU tersebut menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang harus sesuai dengan peruntukannya, dan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan pengguna jalan lainnya. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan dan pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

    Masyarakat menilai, hal ini terjadi lantaran karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang dan tidak adanya tindakan tegas dari aparat hukum khususnya polisi lalu lintas dan pemerintah daerah.

    "Seharusnya ada regulasi dan pengawasan ketat. Ini jalan nasional, masih banyak masyarakat yang beraktivitas pada jam segitu. Jangan sampai ada permainan kepentingan di balik pembiaran ini," tambah RB.

    SN juga mengaku sempat mengalami intimidasi saat merekam dan mengambil vidio terhadap truk bermuatan babi tersebut, yang mana pada saat mengambil vidio datang seorang pria berbadan besar dengan mengendarai sepeda motor Vario lalu mendekati saya dengan gerak - garik mencurigakan. Tanpa berfikir panjang lalu saya langsung tancap gas karena merasa terancam," ujarnya.

    Sedangkan masyarakat mengetahui ada lima truk yang melintas malam itu, dua menuju Siantan dan tiga lainnya ke arah Jalan Trans Kalimantan menuju Desa Jawa Tega. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai peristiwa ini.

    Masyarakat mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera turun tangan menertibkan pengangkutan ternak Babi yang sangat menganggu masyarakat yang ada di sekitaran jalan raya terlebih hal tersebut juga melanggar aturan yang dapat merugikan masyarakat luas. (Tim Redaksi).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini