masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali dengan rasa haru dan penuh syukur menyelimuti Rutan Kelas IIB Negara karena dapat memberikan remisi khusus kepada puluhan warga binaan. Jum’at (28/03/2025).
Perlu diketahui, pada tahun ini Rutan Negara memberikan remisi kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perubahan perilaku yang berhasil dilakukan oleh para narapidana.
Acara pembagian remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri ini dihadiri oleh Kepala Rutan Negara, pejabat terkait, serta narapidana yang beragama Hindu dan Muslim.
Dalam sambutannya, Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan menyampaikan bahwa sebanyak 65 narapidana menerima remisi Nyepi, sementara 60 narapidana lainnya mendapatkan remisi Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, terang Lilik Subagiyono, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Nyepi dan dapat kembali ke keluarga mereka.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik,” ujarnya.
Lilik Subagiyono juga mengingatkan agar para narapidana yang menerima remisi tidak terlepas dari tanggung jawab untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma yang ada di masyarakat.
“Dari 65 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Nyepi dan 60 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, seluruhnya mendapatkan remisi,” ungkap Lilik.
Lebih lanjut, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan bahwa dari keseluruhan warga binaan yang menerima remisi, pada remisi khusus Nyepi sebanyak 13 orang mendapatkan remisi 15 hari, 47 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, bahkan 2 orang WBP bisa langsung bebas. Pada remisi khusus Idul Fitri sebanyak 26 orang mendapatkan remisi 15 hari, 28 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan 1 orang WBP yang awal diusulkan remisi khusus Idul Fitri sudah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat.
“Pengusulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 kami usulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jadi dapat dipastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan,” tegas Tulus.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri, ZA, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya. “Ini adalah anugerah yang sangat besar bagi saya. Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Di sisi lain, DPA, seorang warga binaan beragama Hindu yang menerima remisi Nyepi dan langsung dinyatakan bebas pada hari itu juga menyatakan bahwa momen ini memberikan semangat baru baginya. “Nyepi adalah waktu untuk refleksi dan memulai sesuatu yang lebih baik. Dengan remisi ini, saya merasa mendapat kesempatan baru untuk memperbaiki kehidupan saya,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga sebagai upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial bagi para narapidana.
Dengan adanya program remisi ini, diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan memiliki kesempatan untuk memulai hidup yang lebih baik tanpa stigma negatif.
Remisi Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Negara bukan hanya menjadi momen kebebasan, tetapi juga awal dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik bagi para mantan narapidana." Pungkas Agus Andrianto. (Slmt).