masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Mencuak isu dana tabungan dan deposito kurang lebih 100 nasabah jangka pendek di salah satu Koperasi yang ada di wilayah Argomulyo Kota Salatiga sampai kini belum terbayarkan.
Pada saat ditemui di lokasi Koperasi Eka Sakti, pada hari Senin, 24/03/2025 sejumlah nasabah yang enggan disebut namanya mengaku bahwa dirinya belum menerima uang apapun dari Koperasi Eka Sakti padahal untuk pembayarannya sudah jatuh tempo.
"Permasalahan yang dialami para korban nasabah yang di rugikan oleh Koperasi Jaya Eka Sakti, diperkirakan sebanyak kurang lebih 100 nasabah tabungan jangka pendek dan jangka panjang semua sudah jatuh tempo. Khusunya yang tidak terbayarkan diperkirakan mencapai sekitar puluhan milyar," ungkap nasabah.
Dan pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, yangmana pimpinan Koperasi JES inisial NAS ia menyampaikan bahwa, semua nasabah adalah urusan kantor Pak," pungaksnya.
Sementara dari sejumlah nasabah yang mendatangi kantor koperasi tersebut mengatakan, setiap kantor Koperasi tersebut di datangi selalu ditutup dan jarang buka. Selama ini nasabah hanya di janjikan oleh NAS akan di jualkan asetnya yang berada di bawen, namun itu hanya sekedar janji inisial NAS kepada kami," ucapnya.
Perlu diketahui, kerugian yang dialami oleh nasabah diperkirakan mencapai milyaran rupiah yang tertanggung oleh JES terhadap para nasabah penabung di koperasi tersebut.
Terkait adanya dugaan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Koperasi Jaya Eka Sakti dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 486 UU 1/2023 dan juga bisa dikenakan Pasal 85 UU 3/2011, dan sampai berita ini di publikasikan Pimpinan Koperasi JES yang berinisial NAS tidak dapat dikonfirmasi. (Korwil).