masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Meski sudah beberapa kali ditindak oleh aparat penegak hukum, aktivitas galian C di kawasan Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di wilayah Dukuh, Kecamatan Sidomukti, masih terus berjalan. Bahkan, berdasarkan pantauan investigasi, aktivitas ini justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau kegiatan tersebut karena diduga masih belum mengantongi izin lengkap.
"Kalau hanya meratakan tanah, mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi jika sampai mengambil dan menjual material galian tanpa izin, itu jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyebut bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku galian C ini tergolong licik. Mereka diduga menjalankan aktivitas penambangan di waktu-waktu yang dianggap aman dari pengawasan.
"Kami pantau mereka mengeluarkan material hasil tambang pada malam hari, saat orang-orang sudah beristirahat. Ini jelas upaya menghindari perhatian publik dan petugas," ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, para pelaku tampak tidak takut dengan aparat penegak hukum. Hal ini diduga karena mereka merasa mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
"Beredar kabar bahwa mereka memiliki bekingan dari petinggi aparat. Tapi ini baru sebatas rumor, dan kami ingin memastikan apakah benar ada yang melindungi mereka," jelas Sri Hartono.
Sebagai bentuk keseriusan, ELBEHA Barometer berencana melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami akan layangkan surat agar kasus ini bisa ditindak secara objektif. Barangkali ada aparat di daerah yang enggan bertindak karena adanya intervensi tertentu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan penambangan ilegal ini, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kami tidak akan ragu untuk menindaknya sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP M. Arifin Suryani, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, juga telah memberikan pernyataan resmi mengenai aktivitas penggalian tanah di wilayahnya.
"Saya tekankan bahwa semua bentuk penggalian yang bertujuan untuk pertambangan harus memiliki izin resmi. Jika ada yang terbukti melakukan aktivitas ilegal, maka harus ditindak secara tuntas," tegas Robby Hernawan, Jumat (28/2/2025).
Meski peringatan sudah diberikan, faktanya aktivitas galian C di Dukuh, Kecamatan Sidomukti, masih berjalan. Apakah ada kekuatan besar yang melindungi mereka? Apakah aparat benar-benar akan bertindak tegas? Investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik keberanian para pelaku ini. ( Wd ).