• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Klinik Kecantikan Tanpa Izin Harus Ditutup Demi Perlindungan Konsumen

    Selasa, 18 Maret 2025, Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T13:06:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Jawa Tengah | Ketua Direktorat Kebijakan Publik Lidikkrimsus RI, Rois Hidayat, SH, CMe, CCLM, CLTP, menegaskan bahwa praktik klinik kecantikan yang belum memiliki izin lengkap harus segera ditutup sebelum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak berwenang. Hal ini untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan mencegah risiko bagi masyarakat.

    Adanya polemik masyarakat yang berada di wilayah Mranggen Kabupaten Demak, menyoroti adanya klinik kecantikan yang beroperasi yang diduga belum mengantongi ijin secara resmi, dan pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait kegiatan usaha tersebut yang mana pelaku usaha klinis inisia (Vts) sampai berita ini dipublikasikan pada hari Selasa 18-03-2025 pihak nya tidak merespon.


    "Klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam Pasal 8 yang melarang pelaku usaha menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku," ujar Rois Hidayat.

    Secara terpisah, pada saat dikonfirmasi oleh awak media detiknusantaranews.com dikantornya. Ketua Direktorat Kebijakan Lidik Krimsus RI, justru ia menyoroti bahwa klinik tanpa izin berisiko melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan sanksi pidana dan denda apabila terbukti menyediakan layanan yang merugikan atau membahayakan konsumen. 

    Selain itu, keberadaan klinik yang tidak memenuhi regulasi juga bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pelayanan medis dan perizinan fasilitas kesehatan," tegasnya.

    Rois Hidayat mendesak instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian, untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap klinik kecantikan yang beroperasi secara ilegal. 

    "Jangan menunggu ada korban terlebih dahulu. Negara harus hadir untuk melindungi hak konsumen dan memastikan bahwa layanan kesehatan dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan bahwa klinik yang mereka datangi memiliki izin resmi serta tenaga medis yang kompeten. 

    "Jika menemukan praktik klinik ilegal, masyarakat sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti," tutupnya. (Korwil Jateng).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini