• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menjaga Marwah Jurnalisme Dari Oknum Wartawan Gadungan

    Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T14:56:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jakarta | Profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan informasi di tengah masyarakat. Wartawan yang berintegritas berfungsi sebagai pengawal demokrasi, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Namun, perkembangan media online yang begitu pesat dalam beberapa tahun terakhir telah melahirkan tantangan besar bagi dunia jurnalistik, salah satunya adalah menjamurnya wartawan tanpa kompetensi yang memadai. 

    Lebih parahnya lagi, ada oknum yang menyalahgunakan profesi ini untuk kepentingan pribadi, termasuk tindakan pemerasan dan pembunuhan karakter.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menekankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta independensi dalam pemberitaan. 

    Sayangnya, sebagian oknum wartawan yang masuk ke industri media online tidak memahami dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip ini. Mereka lebih fokus menjadikan profesi wartawan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampaknya terhadap masyarakat dan dunia pers itu sendiri.

    Fenomena ini semakin memprihatinkan ketika pemilik media online dengan mudahnya merekrut individu tanpa latar belakang jurnalistik yang jelas, bahkan mengangkat mantan residivis dengan rekam jejak kriminal sebagai pemimpin redaksi media online di Riau. Kasus terbaru yang melibatkan SDO alias PJL, seorang eks anggota kepolisian yang dipecat karena kasus peredaran narkoba dan baru-baru ini terlibat dalam pemerasan dengan modus jurnalisme, menjadi contoh nyata betapa longgarnya seleksi dalam dunia media online. 

    Dengan rekam jejak yang penuh kontroversi, termasuk dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Bangka Belitung, ia menunjukkan bagaimana kebebasan pers yang seharusnya dijaga malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak.

    Lebih parahnya lagi, pemberitaan yang dibuat oleh oknum seperti ini sering kali bersifat tendensius, tidak berimbang, dan jauh dari standar jurnalisme yang profesional. Mereka tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber, tidak melakukan verifikasi terhadap fakta, serta menulis berita dengan tujuan tertentu, seperti menekan pihak tertentu agar tunduk pada keinginan mereka. Padahal, jurnalistik yang sehat harus berdasarkan prinsip keberimbangan dan kebenaran, bukan alat untuk kepentingan pribadi.

    Jika seorang jurnalis memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat atau individu tertentu, seharusnya langkah yang diambil adalah melaporkan ke aparat penegak hukum dengan bukti yang sah. 

    Bukan dengan cara menyebarkan berita yang tidak berdasar untuk menekan atau menjatuhkan individu tertentu. Pers bukan alat balas dendam atau kepentingan pribadi, melainkan sarana untuk memberikan informasi yang valid dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Dewan Pers (DP), Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Organisasi Profesi Pers  harus lebih aktif dalam melakukan verifikasi terhadap wartawan dan perusahaan media. Sertifikasi kompetensi harus menjadi standar wajib bagi wartawan yang ingin berkiprah di industri ini. 

    Pemilik media pun harus lebih selektif dalam merekrut wartawan, tidak sekadar memberikan kesempatan kepada siapa saja tanpa menelusuri rekam jejak dan kompetensi mereka. Wartawan yang belum memiliki sertifikasi atau latar belakang jurnalistik yang jelas sebaiknya tidak diberikan tanggung jawab strategis, apalagi sampai diangkat menjadi pemimpin redaksi.

    Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih kritis dalam mengonsumsi berita. Mereka harus bisa membedakan antara berita yang dibuat berdasarkan standar jurnalistik yang benar dengan berita yang dibuat untuk kepentingan tertentu. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, media yang tidak profesional akan kehilangan kepercayaan publik dan akhirnya tersingkir dengan sendirinya.

    Jika fenomena ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak citra profesi wartawan, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang seharusnya dijaga dengan baik. Kebebasan pers yang diperjuangkan sejak era reformasi akan kehilangan maknanya jika digunakan sebagai alat untuk pemerasan atau kepentingan pribadi. 

    Oleh karena itu, seluruh insan pers yang benar-benar peduli terhadap profesi ini harus bersatu melawan oknum-oknum yang mencoreng nama baik dunia jurnalistik.

    Saatnya kita mengembalikan marwah jurnalistik ke jalur yang benar. Wartawan sejati adalah mereka yang bekerja dengan integritas, mengedepankan fakta, dan menjaga prinsip independensi. Jika bukan kita yang menjaga profesi ini, lalu siapa lagi? (*)

    Penulis :

    Muhamad Zen Aktivis Muda Bangka Belitung, jebolan UGM (Universitas Gunung Maras).

    Ia juga aktif di berbagai organisasi dan memegang jabatan penting diantaranya: Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang,Ketua Harian Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung, Sekretaris Pondok Aspirasi Bangka Belitung, Ketua Relawan Massa Prabowo (MAS BRO) DPW Babel dan Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI ) DPW Babel.

    Selain itu, Zen juga aktif di dunia jurnalistik, kini Ia bergabung di Kantor Media Online (KBO) Bangka Belitung, di organisasi pers Ia menjabat sebagai Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) DPD BABEL Ia juga pernah bekerja di berbagai perusahaan media lokal dan nasional baik itu media cetak maupun media online.

    Zen juga sering menulis berbagai opini, sesekali tulisan kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 Alumni Universitas Gunung Maras ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.

    Catatan Redaksi :
    Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami melalui email atau nomor whatsapp seperti yang tertera di box Redaksi. (BosBro).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini