• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkot Salatiga Angkat Bicara, Terkait Penataan Lahan dan Adanya Dugaan Tambang Ilegal.

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T12:15:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN – Salatiga | Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, terus bergulir. Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam, memicu pertanyaan terkait legalitasnya.

    Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya, Afri, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, melalui sumber lain, awak media mendapatkan dokumen SIPB lengkap yang menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk melakukan penambangan di Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektare.

    Sementara itu, aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung berada di Kecamatan Sidomukti, yang berbeda dengan lokasi yang tertera dalam izin. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, pada poin keenam butir a, disebutkan bahwa pemegang izin dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Informasi Tata Ruang Tak Memperbolehkan Penambangan

    Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh  lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.

    Dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan. Artinya, hanya penataan lahan yang diizinkan di wilayah tersebut.

    Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga menyoroti bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

    "ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan," jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

    Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

    "Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan pemerintah kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya secara langsung. Yang memahami lebih dalam soal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ungkap Muthoin.

    Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.

    Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Sidomukti.

    Pemerintah Kota Salatiga disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (Wd).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini