• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Dawan Ungkap Kasus Cubis

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T05:24:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Jajaran dari Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Komang Sandiarsa berhasil mengungkap kasus tindak pencurian biasa (cubis ) yang terjadi di Banjar Tribuana, Kusamba Dawan, Klungkung (12/3/2025).

    berawal Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wita korban I Ketut Landep (42) yang beralamat di Dusun Belatung Desa Persinggahan menaruh tembakau sebanyak 6 kampil serta 3 dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana Desa Kusamba, dimana tembakau tersebut baru datang dari Lombok. 

    Kemudian sekitar pukul 09. 30 wita, dia hendak mengambil tembakau tersebut dan setelah dihitung ternyata sudah hilang 1 kampil (45 kg) atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dawan untuk ditangani lebih lanjut.


    Berdasarkan laporan tersebut Tim unit Reskrim Polsek Dawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman CCTV. berdasarkan hasil analisa tersebut akhirnya didapatkan ciri ciri pelaku dan kemudian dipadukan dengan bahan keterangan saksi saksi sehingga identitas pelaku dapat diketahui dimana pelaku berasal dari Karangasem. Ucap Ipda I Komang Sandiarsa

    Kemudian Tim bergerak ke wilayah Karangasem dan akhirnya Pelaku IWS alias Saplar (42) yang beraksi seorang diri berhasil diamankan dirumahnya di Tenganan Dauh Tukad, Karangasem.Pelaku mengakui perbuatanya dan tembakau telah dijual di Daerah Ulakan Karangasem.(Hms/red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini