• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Ke Dua Pembacaan Eksepsi Terdakwa Terkait Kasus Galian C Tuntang

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T12:19:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Sidang kasus dugaan penambangan ilegal di lahan Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Rabu (12/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fajar Yoga Sujarwo.  

    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asih Widiastuti, SH, dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH. Sementara JPU diwakili oleh Aninditya Eka Bintari, SH, dan Hardia Widiasari, SH, dari Kejaksaan Negeri Semarang. 

     
    Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Daniel Hari Purnomo, pihaknya menolak dakwaan JPU. Ia berargumen bahwa terdakwa tidak mengenal Yayasan Attohari Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Awalmutabi-Aat, yang menjadi lokasi penambangan. Menurutnya, jika terdapat persoalan izin penambangan, tanggung jawab seharusnya berada pada pihak pengelola pondok pesantren atau pihak yang memiliki izin pertambangan, bukan kliennya.  

    "Apakah benar ada penambangan ilegal di pondok pesantren? Jika iya, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pihak yang memiliki izin atau mengelola lahan, bukan klien kami," ujar Daniel dalam persidangan.  

    Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah aktivitas perataan lahan dan pembuangan tanah di lingkungan pesantren masuk ranah pidana. Ia menyoroti peran JPU sebagai, dominus litis (pengendali perkara) dan meminta agar jaksa tidak hanya menerima berkas dari kepolisian tanpa kajian lebih lanjut.  

    "Kami meminta jaksa agar lebih cermat dan tidak serta-merta menerima perkara dari kepolisian tanpa melihat secara menyeluruh siapa yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.  

    Sebagai bukti, pihak terdakwa mengajukan rekaman percakapan dalam grup WhatsApp yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, termasuk dua oknum polisi dan seorang bernama Sodik.  

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

    Lanjut, Dodik susanto Waka 1 grib jaya kabupaten Semarang, bersama teamnya juga memberikan dukungan kepada Fajar yoga pamungkas, selaku ketua PAC Grib Jaya Tuntang, akan mengawal kasus ini agar di proses secara adil dan transparan dan akan mengirimkan surat kepada DPP pusat Grib Jaya, terkait kasus fajar yoga pamungkas yang diduga di kriminalisasi, "Tutupnya. (Wd).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini