• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sukindar Ketua YLKAI Kota Semarang “Konsumen Harus Mendapatkan Kompensasi Dari Kerugian Yang Ditimbulkan” Pertamax Oplosan.

    Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T20:15:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait adanya Pertamax Oplosan, selain berpotensi merugikan negara yang diperkirakan lebih dari Rp 193,7 Trilyun sebagaimana kasusnya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung akibat Pertamax Oplosan.

    Hal tersebut disampaikan Ketua YLKAI Kota Semarang Sukindar kepada media melalui pers rilis yang dikirimkan melalui WA nya, pada Minggu (9/3/2025).

    Sukindar menyebut, YLKAI /Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia justru menilai pemerintah hanya fokus terhadap penghitungan kerugian negara saja dalam
    kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan. Salah satu modus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 adalah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan menggunakan Pertalite.


    Sebagai Yayasan yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen, YLKAI fokus menyoroti kerugian masyarakat akibat Pertamax oplosan ini karena konsumen harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar BBM dengan research octane number (RON) 92 yang diduga merupakan hasil oplosan dari RON 90 (Pertalite).

    “Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal barang dengan kualitas RON 90,” kata Sukindar  Ketua YLKAI Kota Semarang dalam keterangan resminya.


    Dari beberapa sumber dampak Korupsi Pertamina, Kerugian Masyarakat (Konsumen) akibat Pertamax Oplosan ditaksir Rp 17,4 Triliun per Tahun”.

    Dampak konsumen Pertamax yang dioplos dapat berakibat buruk pada mesin kendaraan. Hal ini disebabkan oleh pencampuran BBM yang tidak sesuai dengan standar, seperti mencampur Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92).

    Beberapa dampak yang mungkin terjadi pada kendaraan bermotor akibat Pertamax oplosan adalah: Peningkatan Konsumsi Bahan Bakar, Konsumen mengeluhkan bahwa Pertamax sekarang lebih boros daripada sebelumnya., Perubahan Performa Kendaraan: Beberapa pengguna melaporkan perbedaan performa kendaraan setelah menggunakan Pertamax yang dioplos., Kerusakan Mesin: Pencampuran BBM yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan.

    Berdasarkan permasalahan di atas, sejak 28 Februari 2025, YLKAI Pusat dan Cabang YLKAI di seluruh
    Indonesia telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax).

    “Selain daring, kami juga membuka akses posko pengaduan secara luring mulai 28 Februari 2025. Harapannya, warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM.” ucapnya.

    Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini, kata Ketua YLKAI Kota Semarang menutup press rilisnya. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini