• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terdakwa Keberatan Saat Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negri Kab.Semarang

    Rabu, 05 Maret 2025, Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T14:01:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN  -Jawa Tengah | Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang Kabupaten Semarang memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap tersangka Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH MH; Hakim Anggota Asih Widiastuti,SH. dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.

    Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IUPK.

    "Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug dan batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan pihak berwenang," demikian bunyi salah satu dakwaan yang disampaikan oleh JPU.


    Sementara itu, pengacara Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Kepada awak media, seusai sidang, Daniel menyebutkan kilennya tidak bekerja sendiri dalam kegiatan penambangan tersebut.

    "Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas pembacaan dakwaan tersebut. Ada keterlibatan pihak lain yakni pengusaha asal Salatiga berinisial MST dan dua orang oknum aparat berinisial SLW dan DDK, dan juga inisial SD" terangnya.

    Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, saat dibawa dari ruang transit terdakwa menuju bus kejaksaan, Fakar Yoga sempat mengutarakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan akan membuka semua pihak yang terlibat.

    "Apa yang didakwakan kepada saya, saya membantah. Ada nama MST, DDK dan SLW yang seharusnya ikut terlibat dalam perkara ini. Ini tidak adil buat saya," Jelasnya.

    Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa.

    Terdakwa meminta kepada penegak hukum di Indonesia ini memproses seadil-adilnya jangan tebang pilih,"Tutupnya". ( Red ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini