masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Terkait aktivitas penambangan di Dukuh Warak, Kota Salatiga, menuai polemik dari warga Kota Salatiga, yang mana warga menduga bahwa penambangan tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pelaku aktifitas penambangan.
Kendati penambangan tersebut telah mengantongi izin dari kementerian namun keberadaan aktifitas dilokasi penambangan material tersebut tetap dipertanyakan keabsahan izinnya oleh warga.
Isu adanya dugaan penyalahgunaan izin ini memicu keresahan warga hingga warga melaporkan hal ini ke Komisi C DPRD Kota Salatiga.
Menindaklanjuti dari laporan warga tersebut, Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025).
Hadir sejumlah anggota Komisi C dalam kegiatan inspeksi tersebut diantaranya, Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko Sulistyo BY, serta anggota Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari.
Ketua Komisi C, Heri Subroto, melalui pesan whatsapp dalam penegasannya mengatakan, bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sementara menduga adanya penyalahgunaan izin.atas keterkaitan permasalahan tersebut. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.
Heri menambahkan, bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan pihaknya mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan tersebut hingga ada kejelasan hukumnya.
“Kegiatan tersebut sudah meresahkan warga Kota Salatiga. Kami mendesak agar segera dilakukan penutupan tambang di Warak karena ada indikasi penyalahgunaan izin. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko Sulistyo BY, juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan menelusuri terkait jalur perizinan dengan memanggil Dinas terkait. Dan langkah ini akan kami lakukan sebagai upaya untuk memberikan jawaban atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan di wilayah Dukuh Warak," ungkapnya.
Menanggapi dan menyikapi atas polemik warga Kota Salatiga ini, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen – Jogja," ujarnya.
“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.
Afri mengatakan, jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.
“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan. Lalu kenapa kami kirim malam hari, karena permintaan dari pihak pemesan memang diminta pada malam hari,” jelasnya. (Korwil Jateng).