masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Penandatanganan
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) PGRI 2 Badung terkait perawatan/pemeliharaan benda sitaan, barang
bukti dan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor yang dikelola oleh Seksi
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung, bertempat di Aula Satya Adhi
wicaksana Kejaksaan Negeri Badung.(09/04).
Dalam sambutannya, Kepala kejaksaan Negeri Badung SUTRISNO
MARGI UTOMO, S.H.,M.H. menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi
kepada SMK PGRI 2 Badung yang menyambut baik kerjasama untuk melaksanakan
perawatan/pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2
dan Roda 4 yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
(PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung. Ucapnya.
Kejari Badung juga menyampaikan mengingat untuk
menjaga integritas, kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk
menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan dan barang rampasan negara
serta mendukung pemulihan aset tindak pidana, diperlukan tata kelola benda
sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang andal di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di Kejaksaan Negeri Badung.terangnya.
Bahwa kegiatan Kerjasama antara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung dengan Lembaga Pendidikan yakni
SMK PGRI 2 Badung merupakan yang pertama di Indonesia sehingga keberhasilan
dalam hal memelihara benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara
oleh adik-adik yang membidangi dunia otomotif sebagaimana jurusan yang ada di
sekolah akan bisa menjadi Role Model/percontohan bagi bidang PAPBB di seluruh
Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.Pungkasnya
Sementara, Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I GUSTI KETUT SUKADANA, M.Pd. dalam sambutannya
menyampaikan sangat menyambut baik dan merasa sangat kaget karena Kejaksaan
yang dalam pikiran masyarakat mungkin sangat menyeramkan namun ternyata
sangat humanis sama seperti masyarakat pada umumnya, apalagi kami sebagai
lembaga Pendidikan digandeng diajak bekerjasama untuk ikut
memelihara/merawat benda sitaan, barang bukti maupun barang rampasan
negara berupa kendaraan bermotor yang memang anak didik kami sudah kami
tempa dari kelas 10 sampai dengan kelas 12 dan bidang otomotif ini memang
merupakan bidang yang kami kuasai.pungkasnya
Bahwa dalam sambutannya juga Kepala SMK PGRI 2 Badung menyampaikan
terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Badung melalui bidang PAPBB
yang mana kedepannya juga akan mengajak siswa didik SMK PGRI 2 Badung untuk
ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti sehingga akan menambah
wawasan dan pengetahuan para siswa terkait barang bukti apa saja yang dapat
dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terutama barang bukti berupa
Narkotika/Phsicotropica sehingga dapat memberikan pemahaman seperti apa
bentuk-bentuk barang/obat - obatan yang dilarang penggunaannya. Terangnya
Selain itu
kejaksaan negeri Badung juga akan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan
penerangan hukum baik terkait kenakalan remaja maupun hadir memberikan
motivasi-motivasi sehingga anak didik kami memiliki semangat untuk bisa meraih
kesempatan bersaing untuk bekerja atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan
sendiri pada industri otomotif tidak hanya dibali namun juga diseluruh Indonesia.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri pula oleh
Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, 11 orang siswa dari SMK
PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping dan para pegawai di lingkungan
Kejaksaan Negeri Badung. Setelah kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman
tersebut dilanjutkan dengan acara meninjau kegiatan pemeliharaan benda
sitaan,barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2 dan roda 4 oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Badung SUTRISNI MARGI UTOMO,S.H.,M.H.
Didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bpk I PUTU
GEDE DARMAWAN HADI S.,S.H.,M.H., Kepala SMK PGRI 2 Badung Drs. I GUSTI KETUT
SUKADANA, M.Pd. beserta guru pendamping Dimana kegiatan pemeliharaan
kendaraan tersebut dimulai dengan membersihkan barang bukti berupa kendaraan
roda 4 dengan cara di cuci dan untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan
pengecekan dan dilakukan penyetruman terhadap accu nya dan setelah bisa
dihidupkan kemudian barulah dilakukan pencucian.
Hal tersebut dilakukan agar
supaya barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri badung terjaga
kondisinya sebagaimana awal diterima sehingga jika barang bukti tersebut
dikembalikan kepada yang berhak tetap pada kondisi semula dan jika barang bukti
tersebut dirampas untuk negara melalui proses Lelang maka dengan kondisi yang
terjaga dengan baik dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi sehingga
pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.(Red).