masukkan script iklan disini
Media DNN - Pangkalpinang | Penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Kasus ini mencuat setelah viral di sejumlah media nasional dan lokal, serta memantik perhatian publik karena melibatkan nama-nama yang terkait dengan terdakwa mega korupsi timah, Hendri Lie. Sabtu (12/4/2025).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Babel, termasuk Paulus dan Armen—dua pihak internal PT TIN—serta Iwan, operator alat berat yang menjadi saksi kunci dalam proses pengangkutan balok timah yang diduga digelapkan.
Dari pantauan Jejaring Media KBO Babel, ketiganya terlihat memasuki kantor Kejati Babel pada Jumat, 11 April 2025. Kasus ini mengarah pada dua tahap pengangkatan balok timah: tahap pertama sebanyak 120 ton atas perintah Paulus dan Armen, dan tahap kedua sebanyak 80 ton yang menurut pengakuan saksi dilakukan atas perintah Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie.
Syahfitri sendiri hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi dari internal kejaksaan, nomor telepon milik Syahfitri sudah tidak aktif sejak beberapa waktu terakhir. Namun, pihak Kejati tetap mengirimkan surat panggilan resmi.
“Saat ini nomor handphone Syahfitri sudah tidak aktif lagi, kemarin-kemarin masih aktif. Namun tetap kami kirimkan undangan atau panggil terkait dengan perkara ini,” ujar sumber dari internal Kejati Babel kepada wartawan KBO Babel.
Sementara itu, Iwan, saksi kunci dalam pengangkutan balok timah, hadir di Kejati dengan didampingi pengacaranya, Hangga Oftafandany SH dari Kantor Hukum Hangga Off. Dalam keterangannya, Hangga mengonfirmasi bahwa kliennya dimintai keterangan terkait pembongkaran dan pengangkatan timah yang dilakukan dua tahap.
“Iya, memang benar klien saya, Iwan, telah dimintai keterangan oleh Kejati Babel. Pengangkatan pertama 120 ton atas perintah Paulus dan Armen, lalu tahap kedua 80 ton atas perintah Syahfitri, istri dari Hendri Lie,” ungkap Pengacara yang akrab disapa Angga.
Tak hanya mendampingi pemeriksaan, Angga juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menempuh upaya hukum untuk menagih sisa upah jasa pengangkutan.
Dari kesepakatan awal sebesar Rp 1 miliar, kliennya baru menerima Rp 100 juta dari Syahfitri.
“Kami sudah kirimkan dua kali surat tagihan resmi kepada saudari Syahfitri. Tembusannya sudah kami sampaikan ke Kapolda Babel dan Kejati Babel. Hari ini sekalian kami koordinasikan ke Kejati Babel soal langkah hukum berikutnya,” tambah Angga.
Pihak Kejati Babel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Raharjo menegaskan bahwa balok timah 200 ton yang dipersoalkan bukan merupakan barang bukti hasil sitaan Kejagung RI dalam perkara korupsi timah 271 T yang menjerat Hendri Lie.
Namun demikian, publik mulai mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kejagung. Sebab, pengangkatan 80 ton balok timah pada tahap kedua dilakukan di kawasan smelter PT Tim yang berada dalam status penyegelan dan pengawasan pihak Kejagung. Fakta ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau kelengahan dari pihak tertentu.
Berdasarkan informasi dari sumber internal media KBO Babel, sebelum pengangkatan tahap kedua dilakukan, Syahfitri sempat membesuk Hendri Lie di tahanan sekitar November hingga awal Desember 2024. Tak lama setelah itu, pengangkutan 80 ton balok timah terjadi, tepatnya pada sekitar 15 Desember 2024.
Diduga kuat, setelah pertemuan dengan suaminya, terjadi kesepakatan atau kompromi tertentu dengan oknum-oknum yang memiliki akses dan kekuasaan, sehingga pembongkaran dan penjualan balok timah dapat berjalan tanpa hambatan.
Pertanyaan publik pun menyeruak: bagaimana mungkin barang sebesar itu bisa keluar dari wilayah yang diawasi Kejagung RI tanpa diketahui?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya terhadap Syahfitri Indah Wuri, sementara proses klarifikasi terhadap para saksi masih berlangsung.
Kasus ini menjadi cermin betapa keroposnya pengawasan terhadap aset-aset hasil tambang yang seharusnya dilindungi dan dikelola sesuai prosedur hukum. Selain menyoroti sisi hukum, perkara ini juga menunjukkan pentingnya integritas aparat dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.
Kejati Babel diharapkan tidak hanya berhenti pada pemanggilan saksi, tapi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di balik skandal 200 ton balok timah ini. Publik menanti penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. (KBO Babel / Red).