masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana, Dwi Prima Satya, S.E., S.H., M.H, kembali melaksanakan perintah atas surat putusan pengadilan Nomor : PRINT-44/N.1.16/Fu.1/04/2025 tanggal 16 April 2025. Rabu (16/4/2025).
Langkah tersebut diambil untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025 terkait perkara tindak pidana korupsi Terpidana inisial I.G.A KJA.
Dwi Prima Satya, S.E., S.H., M.H mengatakan, bahwa putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 301.516.100 (tiga ratus satu juta lima ratus enam belas ribu seratus rupiah) kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh.
Dan uang tersebut, Kata Dwi, merupakan bagian dari total setoran yang telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana, yang mencapai Rp. 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana menyampaikan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, pihak Kejaksaan Negeri Jembrana juga mengembalikan kelebihan uang pengganti sejumlah Rp. 5.983.900 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) yang akan dikembalikan kepada terpidana melalui surat kuasa kepada penasehat hukum terpidana.
Dan proses ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi." Pungkasnya. (Slmt).