masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan seorang perempuan inisial Sayu Putu R, tersangka korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri pada BRI Unit Ngurah Rai. Selasa (15/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., mengatakan, kasus yang menjerat tersangka karena tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Saldo Tabungan Nasabah, Penggunaan Uang Angsuran/Pelunasan Pinjaman, Kredit Topengan, dan Kredit Tempilan.
Menurutnya, total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.720.530.500 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah)." Terang Salomina.
Lebih lanjut Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyampaikan, adapun sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara sebesar Rp. 1.517.566.267 (satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
Sebelumnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, tersangka sudah menjadi Terpidana dalam perkara Penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sehingga dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada unit kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara ini selanjutnya tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Slmt).