masukkan script iklan disini
Media DNN - Jakarta | Koordinator Nasional Kawan Indonesia (Kornas KWI), Darmawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap desakan kelompok masyarakat sipil yang mendorong penghapusan pasal mengenai kewenangan TNI dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TNI memiliki kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani penyelundupan narkotika dalam revisi UU TNI yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.
"Publik bisa menilai bahwa desakan dari kelompok yang klaim sebagai Koalisi masyarakat sipil ini menimbulkan pertanyaan aneh mengenai motif dan pihak-pihak yang sponsori siapa dibaliknya? ", kata Darmawan.
Menurutnya, peran TNI dalam pemberantasan narkotika sangat strategis, terutama dalam mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam menghadapi kejahatan luar biasa yang bersifat extraordinary crime yang sudah lintas batas.
"Kejahatan peredaran Narkotika bersifat ekstra ordinary crime, maka dibutuhkan peran institusi besar seperti TNI yang memiliki kekuatan institusi yang signifikan, baik di lautan maupun di perbatasan negara, sehingga perannya dalam pemberantasan narkotika tidak dapat diabaikan," ujar Darmawan.
Tambahnya, beberapa kasus besar menunjukkan pentingnya keterlibatan TNI.
"Bercermin pada November 2023, TNI AL bersama BNN menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sabu di perairan Natuna yang diduga dikendalikan oleh sindikat narkotika internasional dari Timur Tengah. Pada Agustus 2024, operasi gabungan yang melibatkan TNI AD berhasil mengungkap jaringan narkotika di perbatasan Kalimantan yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur tikus", terangnya.
Selain itu, lanjutnya data dari Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, aparat penegak hukum berhasil mengungkap 42.824 kasus narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,6 triliun.
"Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama dengan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba sangat diperlukan, terutama untuk mencegah penyelundupan di perbatasan dan jalur laut yang menjadi pintu masuk utama narkotika", tambahnya.
Namun, menurutnya dalam revisi terbaru UU TNI, peran TNI dalam penanganan narkotika dihapus. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas baru untuk TNI, termasuk penanganan penyalahgunaan narkotika.
"Namun, usulan tersebut direvisi, sehingga TNI tidak lagi memiliki wewenang tersebut", katanya.
Darmawan menilai bahwa penghapusan kewenangan ini bisa jadi menguntungkan jaringan kartel narkotika internasional yang selama ini merasa terhambat dengan keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba", tegasnya.
Menurutnya, kejahatan narkotika adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang tidak hanya melibatkan pelaku lokal.
"Pelaku kejahatan ini jelas bukan hanya kartel lokal tetapi juga sindikat global yang memiliki kepentingan untuk melemahkan pertahanan negara dalam melawan peredaran narkoba", tandasnya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kerap terjadi di perairan dan perbatasan, wilayah yang menjadi bagian dari tugas pengamanan TNI.
“Apakah ada kepentingan dari jaringan kartel narkotika di balik penghapusan pasal ini? Ini pertanyaan serius yang perlu kita cermati bersama. Jangan sampai keputusan yang diambil justru membuka celah bagi peredaran narkotika semakin masif,” pungkasnya. (Red).